Lintangpena.com Cilacap, Jawa Tengah – Pemimpin Redaksi (Pemred) Realitanews.com, AR, melaporkan oknum berinisial HTW alias WS ke Polresta Cilacap pada Jumat (8/11/2024) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait penyebaran video call WhatsApp dan pencemaran nama baik.
Modus Video Call dan Pemerasan
AR menjadi korban modus video call WhatsApp oleh seorang wanita tidak dikenal yang menampilkan tubuhnya tanpa busana. Wanita tersebut kemudian melakukan pemerasan dengan dalih menyebarkan video call yang direkamnya jika AR tidak memberikan sejumlah uang. Korban mengaku bahwa pelaku sempat menunjukkan nomor handphone dan profil kakak iparnya sebagai ancaman.
Penyebaran Video dan Pencemaran Nama Baik
AR kemudian mendapati bahwa HTW alias WS menyebarkan rekaman video call tersebut melalui WhatsApp kepada rekan-rekannya. Lebih lanjut, AR merasa dirugikan karena beberapa oknum memanfaatkan situasi ini untuk menjatuhkan nama baiknya sebagai Pemred Realitanews.com. Oknum-oknum tersebut bahkan menyebarkan berita terkait dirinya tanpa konfirmasi sebelumnya, dan ironisnya, mereka masih menjadi bagian dari Realitanews.com.
Pelaporan dan Tindak Pidana ITE
AR merasa geram dengan tindakan oknum-oknum tersebut dan menganggapnya sebagai penggiringan opini yang sesat. Ia melaporkan HTW alias WS ke Polresta Cilacap didampingi oleh Penasehat Hukum Realitanews.com, Puguh Tri Wibowo ST.,SH..,MH. Adv. Puguh Kribo, yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum PISAU, menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Sanksi Pidana
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, akan dikenai sanksi pidana. Pihak yang menyerang dengan dalih yang tidak benar juga akan bertanggung jawab secara hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus video call WhatsApp yang dapat berujung pada pemerasan dan pencemaran nama baik. Penting untuk selalu waspada dan tidak mudah terpancing oleh panggilan video dari nomor yang tidak dikenal. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.
Red
Editor: Asep NS