Pengaduan Belum Tuntas Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka — Mekanisme Pengawasan Polda Jateng Dipertanyakan

Lintangpena.com SEMARANG Sabtu, 26 September 2026 — Ketidaksinkronan antara proses pengaduan internal dan penetapan tersangka di lingkungan Polda Jawa Tengah menjadi sorotan Tim Penasihat Hukum (PH). Laporan yang disampaikan sejak awal September belum diperiksa, sementara klien mereka justru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi yang Menimbulkan Tanda Tanya

Bacaan Lainnya

– 8 September 2026 — Pengaduan disampaikan ke Itwasda dan Bidpropam Polda Jawa Tengah terkait dugaan ketidakberesan dalam proses penyidikan;
– Sebelum 24 September — PH mendapat informasi Bagwassidik telah didorong menggelar Perkara Khusus, namun pemeriksaan terhadap penyidik yang diadukan belum dilakukan;
– 24 September 2026 — Klien PH ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Penetapan Nomor: S.Tap. Tsk/2.2/IX/RES.1.2.4/2026/Ditres PPA dan PPO.

Kepada Bidpropam pun disampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Itwasda sebelum menindaklanjuti.

Pengawasan Harus Berjalan Seiring Penyidikan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengawasan internal hanya berjalan setelah perkara selesai, atau justru harus berlangsung bersamaan demi menjaga keadilan?

Nathanael Roy Martua, kuasa hukum, menegaskan:

“Pengaduan kami bukan untuk menghambat atau membelokkan proses hukum. Justru sebaliknya — kami mencari kebenaran, sehingga setiap langkah penegakan hukum teruji, terukur, dan diawasi dengan benar.”

Jawaban Publik Diperlukan

PH meminta kejelasan: jika pengaduan sudah masuk sejak 8 September, mengapa penetapan tersangka didahulukan sebelum pemeriksaan selesai? Bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja ketika pihak yang melapor justru menjadi tersangka?

Jawaban terbuka dari Itwasda, Bidpropam, maupun Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah dinilai penting agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada perdebatan, melainkan terang berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.

M Bakara
Editor: Nurhidayah 

#PengawasanInternal #PoldaJateng #KeadilanProsedural #TransparansiPenegakanHukum #Itwasda #Bidpropam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *