Loncat ke konten
Konten Spesial
Beranda Berita Pemred Realitanews.com Laporkan Oknum HTW dan Rekannya ke Polisi Atas Kasus Video Call WA dan Pencemaran Nama Baik

Pemred Realitanews.com Laporkan Oknum HTW dan Rekannya ke Polisi Atas Kasus Video Call WA dan Pencemaran Nama Baik

Asep Nana
09/11/202411/11/2024

Lintangpena.com Cilacap, Jawa Tengah – Pemimpin Redaksi (Pemred) Realitanews.com, AR, melaporkan oknum berinisial HTW alias WS ke Polresta Cilacap pada Jumat (8/11/2024) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait penyebaran video call WhatsApp dan pencemaran nama baik.

Modus Video Call dan Pemerasan

Bacaan Lainnya
  • Bermula dari Bakaran Sampah, Kebakaran Kebun Bambu di Rancah Ciamis Berhasil Dipadamkan Cepat
  • Ditemukan Mengapung di Pantai Labuan, Polda Banten Pastikan Korban Bukan Penumpang Kapal Arupadhatu 1
  • Di Tengah Gonjang-Ganjing Muktamar NU ke-35: Warga Nahdliyin Rindu Sosok Gus yang Berakar pada Pesantren

AR menjadi korban modus video call WhatsApp oleh seorang wanita tidak dikenal yang menampilkan tubuhnya tanpa busana. Wanita tersebut kemudian melakukan pemerasan dengan dalih menyebarkan video call yang direkamnya jika AR tidak memberikan sejumlah uang. Korban mengaku bahwa pelaku sempat menunjukkan nomor handphone dan profil kakak iparnya sebagai ancaman.

Penyebaran Video dan Pencemaran Nama Baik

AR kemudian mendapati bahwa HTW alias WS menyebarkan rekaman video call tersebut melalui WhatsApp kepada rekan-rekannya. Lebih lanjut, AR merasa dirugikan karena beberapa oknum memanfaatkan situasi ini untuk menjatuhkan nama baiknya sebagai Pemred Realitanews.com. Oknum-oknum tersebut bahkan menyebarkan berita terkait dirinya tanpa konfirmasi sebelumnya, dan ironisnya, mereka masih menjadi bagian dari Realitanews.com.

Pelaporan dan Tindak Pidana ITE

AR merasa geram dengan tindakan oknum-oknum tersebut dan menganggapnya sebagai penggiringan opini yang sesat. Ia melaporkan HTW alias WS ke Polresta Cilacap didampingi oleh Penasehat Hukum Realitanews.com, Puguh Tri Wibowo ST.,SH..,MH. Adv. Puguh Kribo, yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum PISAU, menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Sanksi Pidana

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, akan dikenai sanksi pidana. Pihak yang menyerang dengan dalih yang tidak benar juga akan bertanggung jawab secara hukum.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus video call WhatsApp yang dapat berujung pada pemerasan dan pencemaran nama baik. Penting untuk selalu waspada dan tidak mudah terpancing oleh panggilan video dari nomor yang tidak dikenal. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.

Red

Editor: Asep NS 

Bagikan
Lintang PenaPemred Realitanews.com Laporkan Oknum HTW dan Rekannya ke Polisi Atas Kasus Video Call WA dan Pencemaran Nama Baik
Penulis: Red
Editor: Asep NS
Sumber: http://lintangpena.com
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Truk Engkel Rem Blong, Jalan Lintas Sumbar-Riau Macet
Pos berikutnya Diduga Berhubungan Istimewa dengan Sang Bos Triplek Inisial R yang Sudah Beristeri, Karyawati Inisial IR Melesat Kariernya

Pos terkait

  • Bermula dari Bakaran Sampah, Kebakaran Kebun Bambu di Rancah Ciamis Berhasil Dipadamkan Cepat

  • Ditemukan Mengapung di Pantai Labuan, Polda Banten Pastikan Korban Bukan Penumpang Kapal Arupadhatu 1

  • Di Tengah Gonjang-Ganjing Muktamar NU ke-35: Warga Nahdliyin Rindu Sosok Gus yang Berakar pada Pesantren

  • Di Hadapan Civitas Akademika Unand, Wakil Jaksa Agung Tegaskan Tiga Kunci Transformasi Peradilan Pidana

  • Lestarikan Budaya & Lahirkan Atlet Berprestasi — IPSI Jakarta Selatan Gelar Pencak Silat Piala Walikota di Setu Babakan

  • Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

Tambahkan Komentar
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Jaringan Social

  • RSS
Versi Non AMP
© Copyright 2022 lintangpena.com Developed By zenmartechnology.com | All Right Reserved.
  • Berita
    • Lintas Provinsi
    • Lintas Daerah
    • TNI/POLRI
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Opini
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • Gerindra
Exit mobile version