Lintangpena.com JAKARTA Sabtu, 26 September 2026 — Insiden pembatasan akses tim Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana batas kewenangan lembaga pengawas ini? Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B. Ponto menegaskan, wibawa Ombudsman bukan diukur dari seberapa luas wilayah yang diperiksa, melainkan seberapa tepat dan akuntabel setiap langkahnya menurut hukum.
Pemeriksaan Bukan Penggeledahan
Ponto mengingatkan bahwa meskipun UU No. 37 Tahun 2008 memberi kewenangan sidak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, objek yang boleh diteliti tetap terbatas pada pelayanan publik. Sebuah ruangan, hunian, atau bangunan di lingkungan instansi tidak otomatis masuk ranah pengawasan tanpa ada hubungan langsung dengan dugaan maladministrasi yang diteliti.
“Kalau yang diperiksa sebuah bangunan tertentu, harus jelas dulu apa hubungannya dengan pelayanan publik yang sedang diperiksa.”
Maladministrasi Harus Terdefinisi Jelas
Dugaan pelanggaran pun tak boleh samar-samar. Ponto menekankan Pasal 1 ayat 3 mengharuskan terurai: siapa pelaku, perbuatan apa, hak warga apa yang dirugikan, serta kerugiannya — baik materiil maupun immateriil. Dugaan bangunan mewah di lingkungan Lapas saja belum cukup; harus dibuktikan siapa yang kehilangan hak pelayanan dan apa kerugian yang ditimbulkan.
Pasal 44 Tidak Bisa Dijadikan Senjata Serampangan
Terkait seruan memproses petugas yang menghalangi dengan Pasal 44 UU Ombudsman, Ponto memperingatkan ketentuan itu hanya berlaku jika penghalangan terjadi dalam rangka pemeriksaan sesuai Pasal 28. Penolakan akses belum tentu pelanggaran pidana; harus dipastikan dasar hukum tindakan kedua belah pihak.
Isi Anggota dengan Pengalaman APH
Ponto menyarankan agar ke depan keanggotaan Ombudsman diperkuat dengan figur berlatar belakang aparat penegak hukum. Pengalaman menghadapi struktur komando, prosedur keamanan, dan dinamika lapangan dibutuhkan agar pengawasan lebih tegas dan tepat sasaran — tanpa mengubah sifat Ombudsman sebagai lembaga pengawas, bukan penindak pidana.
“Wibawa Ombudsman terlihat dari pemeriksaan yang tuntas, kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut yang nyata. Bukan dari pernyataan yang keras tetapi penyelesaiannya tak kunjung jelas.”
Erick.H
Editor: Fuad








