Lintangpena.com Jakarta, – Dugaan kuat adanya praktik ilegal pengurasan BBM jenis Pertalite di SPBU 34.14.101, yang berlokasi di Jl. Tipar Cakung Cilincing, Jakarta Utara, terkuak. Tim 9 investigasi FWJ Indonesia berhasil mendokumentasikan kegiatan pengurasan BBM bersubsidi tersebut pada hari Jumat (18/10/2024) sekira pukul 21:30 WIB.
Modus yang digunakan terbilang rapi: sepeda motor jenis Thunder bolak-balik mengisi Pertalite di SPBU, sementara gerombolan oknum dengan jerigen berkapasitas 35 liter menunggu di sekitar lokasi. Praktik ini jelas melanggar aturan penjualan BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dan PT Pertamina, merujuk pada Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Dugaan Kongkalikong dan Pungli Menguat
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan kuat adanya kongkalikong antara operator SPBU dengan para pengangsu Pertalite semakin menguat. Pembiaran yang dilakukan operator dan security SPBU terhadap kegiatan pengurasan BBM, serta dugaan pungli yang dilakukan operator terhadap para pengangsu, semakin menguatkan dugaan ini.
Salah satu pengangsu Pertalite yang enggan disebutkan namanya bahkan mengaku memberikan uang tips sebesar Rp10.000,- kepada operator SPBU setiap kali mengisi Pertalite. “Saya kasih uang tips ke operator agar saya bisa dilayani,” katanya.
Tindakan Tegas Diharapkan
Tim investigasi dari beberapa media telah berkoordinasi dengan pihak Commercial PT Pertamina, BPH Migas, dan Kepolisian Daerah Jakarta Utara untuk mengawal kasus ini. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera menindak tegas para mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara.
“Kami mendesak agar pihak berwenang segera menindak tegas para mafia BBM Penugasan Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari camat maupun dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan Negara,” ujar Rudolf, salah satu anggota tim investigasi.
Rudolf
Editor: Asep NS







