Press Conference Terkait Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin

Lintangpena.com, Gorontalo – Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil amankan 3 Tersangka tindak Pidana penambangan emas ilegal, Kamis (6/2/2025).

Bacaan Lainnya

Penambangan ini terjadi di Dusun Sambati Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo Provinsi Gorontalo dengan menggunakan Ekscavator.

Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan,”awalnya kami melakukan penertiban, namun menemukan ada kegiatan tambang emas ilegal di wilayah kec. Dulupi,” Tutur KBP Malury

Lanjut, setelah di tindak lanjut kami langsung membawa operator alat berat beserta pekerja lainnya untuk di mintai keterangan lebih dalam, tambahnya.

Tersangka akan di jerat dengan pasal 158 No 3 tahun 2020 ancaman 5 Tahun penjara atau denda sebanyak 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).

Penulis: Levi

Editor: Rusdi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *