Legalitas Penarikan Kendaraan di Jalan oleh Mata Elang, Pemerhati Hukum Beberkan Aturannya

Lintangpena.com, Bogor – Fenomena penarikan kendaraan bermotor di jalan oleh pihak ketiga, yang sering disebut *mata elang* atau Matel, masih menjadi perdebatan di masyarakat. Banyak pemilik kendaraan yang merasa dirugikan karena kendaraan mereka ditarik secara tiba-tiba di jalan tanpa adanya prosedur resmi dari pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditur atau lembaga pembiayaan memang memiliki hak untuk menarik kendaraan yang menunggak pembayaran. Namun, penarikan tersebut harus dilakukan melalui prosedur hukum yang benar, yaitu dengan adanya sertifikat jaminan fidusia yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Rusdi Cassidy, S.H.,CPSP selaku Pemerhati Hukum, menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan oleh pihak ketiga di jalan raya tanpa izin pemilik bisa dikategorikan sebagai perampasan. “Jika leasing ingin menarik kendaraan, harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019. Artinya, harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum adanya penarikan,” jelasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menegaskan bahwa pihak leasing tidak bisa sembarangan menarik kendaraan di jalan. Polisi akan menindak pihak-pihak yang melakukan penarikan paksa tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Beberapa kasus penarikan paksa oleh *mata elang* juga sering berujung pada konflik dan tindakan kekerasan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas.

Sebagai langkah preventif, pemilik kendaraan yang menggunakan sistem kredit disarankan untuk memahami isi perjanjian dengan leasing dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar terhindar dari permasalahan hukum terkait jaminan fidusia.

Penulis: Rusdi Cassidy, S.H.,CPSP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *