Lintangpena.com Trenggalek – Kasus perundungan yang dialami “N”, seorang anak di bawah umur di Trenggalek, Jawa Timur, menimbulkan kekecewaan mendalam dan pertanyaan besar tentang keadilan di negeri ini. Keluarga “N” merasa dikorbankan, baik secara moril maupun materiil, setelah Polres Trenggalek menghentikan penyelidikan kasus ini dengan alasan “tidak ada pidananya”.
Yanto, orang tua “N”, menyatakan kekecewaan dan tekad bulat untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya. “Sampai ke ujung langitpun akan saya kejar keadilan ini demi menjaga kehormatan dan harga diri anak beserta keluarganya,” tegas Yanto.
Peristiwa pengrebekan yang dialami “N” oleh 7 orang dewasa pada tanggal 26 Mei 2024, dilaporkan ke Polres Trenggalek dan ditangani oleh Unit PPA. Namun, penyelidikan dihentikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Nomor SK Lidik/95.a/IX/Res.1.24/2024/Satreskrim tanggal 2 September 2024.
Yang lebih mengejutkan, dalam Nota Dinas Nomor B/ND-133/VIII/RES.1.24/2024/Satreskrim, Polres Trenggalek menyatakan bahwa “N” memiliki “Compulsive Sexual Behavior Disorder” (CBSD) berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi oleh Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.
Pernyataan CBSD ini dianggap sangat melecehkan dan menyerang kehormatan korban. Pertanyaan muncul, bagaimana seorang psikolog dapat menyimpulkan hal tersebut hanya dengan wawancara 30 menit? Apakah pemeriksaan psikologi tersebut dilakukan oleh seorang psikolog profesional atau “parapsiolog”?
Kekecewaan keluarga “N” semakin mendalam karena mereka harus menanggung beban moril dan materiil akibat penanganan kasus yang tidak adil. Mereka menghadapi stigma negatif dan mengalami kesulitan finansial dalam proses hukum.
Kasus ini menunjukkan ketidakadilan yang dialami korban perundungan. Alih-alih mendapatkan perlindungan, “N” justru dikriminalisasi dengan label CBSD yang tidak berdasar.
“Sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ungkapan ini menggambarkan nasib “N” dan keluarganya yang mendapat perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum. Semoga kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan keadilan dapat ditegakkan.
Din Gobin
Editor : Asep NS







