Lintangpena.com, Kab. Semarang – Pada Saat Pimpinan Redaksi Penajournalis Melintasi daerah desa Mlilir Kec. Bandungan Kab. Semarang, diarea pematang sawah, terdapat pengelolaan pengeringan bulu ayam yang jika masyarakat sekitar ataupun pengguna jalan melintas itu akan mencium bau yang menyengat, dan jika masyarakat sekitar yang sering melintasi lokasi dan terus menerus mencium bau yang menyengat akan menimbulkan penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) Rabu 04 Januari 2022.
Ketika mencoba mewawancarai para pekerjanya, yang bahkan meminta untuk diperlihatkan Id card resmi Pimpinan Redaksi dan team, salahsatu pekerjanya mengatakan ” Usaha ini sudah sepuluh tahun, dan kami hanya bekerja, jika ingin menanyakan perijinannya dan lain-lain langsung saja ke Pak Bari selaku pemilik dari usaha ini “.
Lalu salahsatu pekerja lainnya datang dan menyebutkan bahwa ijin usaha ini sudah sampai provinsi.
Setelah diantar oleh mandor dari usaha tersebut, team akhirnya bertemu dengan Bari yang disebutkan sebagai pemilik usaha tersebut.
Dikatakan oleh Bari ” Usaha ini milik berdua dengan adik saya, dan untuk masalah perijinan ada dipegang adik saya “, seraya langsung menelpon seseorang yang disebutkan sebagai adiknya.
Tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak memperkenalkan namanya yang disebutkan sebagai adik dari Bari, lalu memperlihatkan surat bukti perijinan yang dimana tidak diperkenankan untuk di ambil gambar atau di photo.
” Tidak perlu diphoto, yang penting sudah saya perlihatkan, dan masyarakat disini tidak bermasalah dengan usaha ini, juga ini sudah dikunjungi dari provinsi, ijinnya juga sudah diketahui kepala desa dan kecamatan “, ungkap adiknya Bari.
” Dulu memang pernah ada yang melaporkan, akan tetapi sudah bisa diselesaikan dan pelapornya pun tidak jelas, baru saja saya telpon pak Kades dan pak Kades mengatakan kalau mas nya ingin tahu perijinan kami melalui pak Kades saja “,ungkapnya pula.
Akan tetapi pada saat Pimpinan Redaksi Asep NS mengatakan bahwa, untuk membantu mengedukasi masyarakat terkait perijinan usaha tersebut sudah ada dan mengantisipasi agar tidak ada lagi hal-hal pelaporan yang seperti disampaikan oleh adik dari pemilik usaha tersebut, malah mereka berdua mengatakan bahwa, jika tidak bermasalah kenapa harus diberitakan, nanti malah akan menjadi masalah baru “.
Secara tidak langsung melarang tupoksi wartawan untuk memberitakan, didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dinyatakan bahwa barangsiapa yang menghalangi kinerja wartawan itu diancam pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000(lima ratus juta rupiah).
Dengan diturunkannya pemberitaan ini, team akan terus mengkroscek terkait perijinan usaha tersebut hingga ke DLH dan juga berbagai pihak yang berkompeten mengeluarkan perijinan.
(Team liputan)
Editor : Asep NS