Keterangan Gambar: Toni Rahmat, aktivis dari Aliansi Kincir Angin
Lintangpena.com Garut, Jawa Barat – Penajournalis.com – Lembaga pers, sebagai garda terdepan pengawasan sosial, memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi akurat dan berimbang. Hal ini dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dan menuntut profesionalisme sesuai kode etik jurnalistik. Investigasi yang dilakukan beberapa awak media di Jurnalis Polda Jabar (JPJ) di Kabupaten Garut mengungkap temuan mengejutkan: maraknya dugaan hubungan terlarang dan perselingkuhan yang melibatkan sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Garut.
Berdasarkan investigasi JPJ, dugaan perselingkuhan terjadi antar oknum pejabat ASN dari berbagai eselon dan profesi. Yang lebih mengejutkan, mayoritas oknum pejabat tersebut telah memiliki pasangan yang sah. Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi dokumentasi, keterangan saksi, dan klarifikasi, memberikan dasar kuat bagi dugaan tersebut.
Rumor ini bukan hanya menjadi sorotan JPJ. Toni Rahmat, aktivis dari Aliansi Kincir Angin, turut menyoroti masalah ini. Ia mengkritik keras perilaku tersebut yang dianggapnya bertentangan dengan PP 94 Tahun 2021. Menurutnya, perselingkuhan pejabat ASN dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan. Selain itu, pasangan yang dirugikan dapat melaporkan kasus ini ke kepolisian berdasarkan Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Toni Rahmat lebih jauh menyatakan bahwa maraknya dugaan perselingkuhan di lingkungan Pemkab Garut merupakan “darurat bencana ahlak”. Ia mendesak Pemkab Garut untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kerohanian di setiap dinas dan sektoral profesi ASN sebagai upaya pencegahan. Dugaan hubungan terlarang, menurutnya, merupakan ancaman serius terhadap keutuhan keluarga dan moralitas bangsa.
Tim Penajournalis Kabupaten Garut
Editor: Asep NS






