Kepala Puskesmas Bergas Diduga Alergi Wartawan, Wali Korban Akan Mengacu UU Keterbukaan Informasi Publik

Kab. Semarang, Lintangpena.com – Kepala Puskesmas Bergas diduga tidak mau menemui wartawan, hal tersebut terlihat seperti alergi dengan wartawan. Ada apa dengan Puskesmas Bergas ?

Menindaklanjuti terkait dugaan adanya pencabulan anak dibawah umur pada tanggal 22 September 2022, kedua orang tua korban pencabulan bersama wali korban mendatangi Puskesmas Bergas dengan harapan bisa mendapatkan hasil resume medis terkait visum awal yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Bergas sebelum korban diarahkan ke RS Bhayangkara oleh pihak PPA.

Bacaan Lainnya

Tepatnya hari senin tanggal 03 Oktober 2022 sesuai dengan hasil chatting antara orang tua korban dengan salah satu bidan yang mana akan mengupayakan agar keluarga korban berhak untuk mendapatkan hasil resume medis pasca visum di Puskesmas.

Setelah diarahkan untuk naik ke Lt. 2 ruangan Kapus (Kepala Puskesmas) kedua orang tua korban dan wali korban diterima oleh Dr. Tina Darmi selaku Kapus, setelah ditanyakan oleh Kapus Bergas, hal yang unik keluar dari perkataannya.

“Mas ini siapa? Mas ini wartawan yang pernah bicara dengan saya via telepon waktu itu? Mas ini walinya korban atau wartawan?”, katanya.

Setelah dijawab oleh wali korban sebagai wali dari salah satu korban lalu Kapus tersebut menyuruh keluar dengan alasan cukup dengan kedua orang tua korban saja dirinya berbicara.

Asep NS sebagai satu wali dari korban pelecehan yang terjadi di Dsn. Segeni Ds. Pagersari Kec. Bergas Kab. Semarang beberapa waktu lalu, mengantar korban untuk mengajukan surat permohonan resume dari Puskesmas Bergas Kab. Semarang (03/10/2022) mengatakan bahwa, “tiba-tiba saya di suruh keluar, setelah saya menjelaskan bahwa saya adalah wali korban dan pekerjaan saya sebagai orang media dikarenakan ditanyakan oleh Kapus sebelumnya”, jelasnya.

“Setelah saya tunggu beberapa lama saudara saya dan salah satu ibu korban diruangan kepala Puskesmas dan pada saat keluar saya tanyakan hasilnya, mereka tetap tidak diperbolehkan oleh Kapus untuk mendapatkan hasil resume medis dengan alasan bahwa jika tidak dengan menggunakan surat dari kepolisian dan juga sesuai dengan arahan dari dinas kesehatan”, tambah Asep.

“Saya sangat mengapresiasi dari penyampaian bidan Puskesmas pada pertemuan pertama (22/09/2022) dengan menyebutkan dicoba saja ya pak/bu dengan membuat surat permohonan untuk meminta resume medis, akan tetapi kami tidak bisa menjamin dikarenakan itu kewenangan dari Kapus kami”, papar Asep.

“Kenyataannya kepala Puskesmas tersebut menolak untuk memberikan hasil resume medis dengan alasan yang menyebutkan bahwa sudah menjadi aturan dari Dinkes”, pungkas Asep.

Usai keluarnya kedua orang tua korban, saat itu juga team liputan bersama wali korban kembali lagi mendatangi Lt. 2 ruangan kepala Puskesmas untuk meminta statement dan di arahkan oleh salah seorang pegawai untuk ke bagian TU.

Ternyata kepala Puskesmas sedang berada diruangan TU seraya mengatakan, Mas silahkan njenengan (anda-red) konfirmasi aja ke PPA dan Dinkes njeeh (ya-red)… ujarnya dengan nada yang males serta banyak kesibukan.

Jika mengacu ke UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 butir 3 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :

“Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang–undangan”, bukankah seharusnya keluarga korban dapat resume medis?.

Asep NS selaku wali dari korban akan tetap mengacu dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU HAM dan UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendapatkan hasil resume medis.

Liputan : Team Media
Editor    : Muhiran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *