Kab. Semarang, Lintangpena.com – Mengawal kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh anak dibawah umur yang terjadi di desa Pagersari kecamatan Bergas kabupaten Semarang, team gabungan liputan mencoba mendatangi rumah pelaku di kp. Segeni desa Pagersari kecamatan Bergas dengan tujuan untuk mengklarifikasi adanya temuan tersebut, (04/10/2022).
Sebelum masuk ke rumah pelaku, team langsung dicegat oleh yang belakangan diketahui sebagai Kakung (kakek) pelaku berinisial T yang berusia sekitar 65 thn dengan mengatakan bahwa “Kan ini sudah dipanggil oleh Dinas, silahkan saja hubungi orang Dinas”, ucapnya.
Setelah dijelaskan bahwa team adalah wartawan dan tidak ada yang bisa menghalangi kinerja wartawan, akhirnya team bisa diterima oleh orang tua pelaku. Adalah W, selaku ayah kandung pelaku yang menerima team liputan didampingi oleh kerabat lainnya.
Diwawancara tim media, orang tua pelaku seperti orang yang bingung, cuek serta masa bodoh (Apatis) terhadap kejadian ini dan di tanya juga hanya bisa diam, kadang-kadang menjawab seadanya, seperti (diduga) ada yang menseting terkait ucapannya.
Dikatakan oleh W, “Dikarenakan pihak korban mengajukan kompensasi yang diluar batas kemampuan saya ya saya akhirnya pasrah jika ini harus tetap lanjut”, jelasnya.
Padahal jika melihat dari segi keadaan ekonomi keluarga pelaku, keluarga tersebut memiliki rumah yang cukup mewah untuk ukuran warga desa dan kendaraan roda empat yang mewah serta bekerja disalah satu perusahaan jamu terkenal di Jawa tengah.
Setelah ditanya perihal bagaimana kalau itu terjadi pada anak anda apa jawaban anda, ia mengatakan bahwa “Saya tidak dapat membayangkan dan bingung”, kata W dengan penuh rasa kebingunan atau pura-pura tidak tahu, sambil mengakhiri pertanyaan tim kepada W.
Liputan : Team Media
Editor : Muhiran