Lintangpena.com, Kab. Bandung – Kabid Pelayanan Catatan Sipil Kab. Bandung Heri Herawan S.sos., M.KP., pada saat menerima kunjungan Pimpinan Redaksi Penajournalis yang tergabung dalam Jurnalis Polda Jabar Asep NS diruangannya pada hari Jum’at 20 Januari 2023 Komplek Pemda, Jl. Raya Soreang No.KM, RW.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912 menyampaikan bahwa ada peningkatan target pelayanan keadministrasian baik itu Kartu Keluarga, KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan lainnya.
” Ditahun 2022 target pelayanan dikisaran 60.000 menjadi 61.000, untuk pelayanan akta kematian ada peningkatan dari 4000 menjadi 5000 “.
” Untuk mengantisipasi adanya praktek calo dan lainnya, kami bekerjasama dengan desa-desa dan kecamatan se-kabupaten Bandung, membuka layanan akta kematian, akta kelahiran, dan kepengurusan lainnya bahkan di era saya sekarang sengaja dibikin grup WhatsApp untuk memantau dalam kepengurusan tersebut “, ungkap Heri.
” Sebenarnya pada saat praktek calo itu bisa ada dikarenakan masyarakat yang beralasan tidak ada waktu ataupun jarak yang jauh pada saat ingin mengurusi keaministrasian, lalu menyuruh orang dan itu akan menimbulkan adanya praktek pungli dan lainnya “.
” Jadi dengan adanya ruang pelayanan yang sudah tersedia diberbagai desa serta kecamatan, akan sangat membantu dalam proses kepengurusan, serta sudah berlakunya pula sistem pelayanan online, itu sangat memudahkan masyarakat dan membuat masyarakat menjadi pintar serta terhindar dari praktek pungli (Calo) “.
” Sosialisasi sering kami lakukan, agar masyarakat dapat memahami proses pelayanan pengurusan administrasi, dikarenakan itu sangat penting apalagi terkait dengan akta Kematian dan kelahiran, agar dapat terpantau populasi penduduk yang ada di Kab. Bandung “,tukas Heri pula.
” Jika menjawab pertanyaan apakah nikah sirih bisa mengurus Kartu Keluarga?
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK).
Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebut perkawinan yang belum dicatatkan.
Syarat tersebut, yakni membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.
Dalam peraturan ini, SPTJM atas kebenaran data dapat dibuat bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
Ketentuan ini kemudian ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana urusan kependudukan dengan mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Kementerian Dalam Negeri pun telah menegaskan pasangan nikah siri bisa dimasukkan ke dalam satu KK. Hal ini untuk menyukseskan pendataan semua penduduk melalui KK, pungkasnya.
Team liputan
Editor : Asep NS