Lintangpena.com, Bekasi – Seperti yang telah dilansir oleh media online ternama yang tergabung dalam Pokja Polresta Bekasi, pasca menerima laporan dari Pimpinan Redaksi Penajournalis terkait adanya peredaran penjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol, eximer dan lain-lain, dengan sigap Kapolsek Serangbaru AKP Josman Harianja SH., turunkan Satreskrim Polsek Serangbaru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus laksanakan razia ke salahsatu toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang diwilayah desa Jaya Sampurna Kec. Serangbaru Bekasi (31 Desember 2022).
Razia tersebut diduga telah bocor dan diketahui pemilik toko serta penjaga tokonya sehingga anggota Satreskrim Polsek Serangbaru tidak menemukan barang bukti.
Jika mengacu dari rekaman video yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Penajournalis Asep NS kepada Iptu Nosim sebagai Wakapolsek Serangbaru, jelas penjaga toko di wilayah desa Jaya Sampurna yang juga seperti yang terdapat dalam gambar pemberitaan salah satu media online ternama yang tergabung dalam Pokja Polresta Bekasi tersebut bahwa sang penjaga toko jelas mengakui bahwa menjual obat-obatan terlarang dan menyebutkan memberikan atensi ke Patroli Polsek Serangbaru.

Pada saat meminta statement dari Wakapolsek Serangbaru Iptu Nosim melalui sambungan chatting what’s app, Asep NS menanyakan apakah dilakukan interogasi kepada penjaga toko tersebut terkait ucapannya didalam video yang didapatkan team liputan Penajournalis yang sudah dishare pula ke Wakapolsek Serangbaru yang menyebutkan atensi ke Patroli Polsek Serangbaru.
Sementara pelaporan yang dilakukan oleh Pimpinan Redaksi Penajournalis itu ada tiga titik toko dan sempat ditanyakan pula oleh Asep NS kepada Iptu Nosim perihal apakah hanya satu toko itu saja yang dilakukan razia.
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Wakapolsek Serangbaru atas pertanyaan yang disampaikan oleh Asep NS. (Red)







