Lintangpena.com DEMAK – Tim hukum John L Situmorang & Partners menuding adanya dugaan kolusi antara penyidik Polda Jawa Tengah dan jaksa Kejati Jawa Tengah dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,2 miliar. Hal ini menyusul penetapan Muhammad Abdilah Murtadlo sebagai satu-satunya tersangka, padahal proses transaksi melibatkan banyak pihak.
Tim penasihat hukum resmi mendaftarkan diri di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/7/2026), dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara. Padahal berdasarkan keterangan pelapor, alur pinjaman di KSPPS Nur Insani berjalan bertahap—mulai dari petugas survei, petugas administrasi, hingga pimpinan yang memberi izin. Dana pun mengalir dari kantor pusat sebelum disalurkan ke nasabah, sehingga seharusnya semua pihak yang terlibat ikut diperiksa secara adil.
Kecurigaan semakin menguat dengan adanya dua dokumen yang dinilai mencurigakan: surat pernyataan penolakan pendampingan pengacara kepolisian yang diklaim tidak sesuai kehendak klien, serta berita acara pengakuan bersalah yang dibantah tegas oleh yang bersangkutan. Klien bersedia ditahan demi membuktikan dirinya tidak menyalahgunakan uang tersebut.
“Kasus ini sangat berat sebelah. Kami menduga ada upaya mengarahkan tuduhan hanya kepada klien kami, sementara pihak lain yang berperan sama sekali tidak tersentuh. Kami meminta Kejaksaan dan Pengadilan memeriksa perkara ini secara transparan dan objektif,” tegas John L Situmorang.
M Bakara
Editor: Nurhidayah







