BNN bersama Polres dan Kodim 0610/Smd Gerebek Lokasi Pembuatan Narkoba

 

Lintangpena.com Sumedang,- Tim BNN melakukan penggerebekan sebuah lokasi yang diduga menjadi aktivitas pembuatan narkoba di Kec. Cimalaka Kab. Sumedang. Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Martinus Hukom, S.I.K., M.Si didampingi oleh Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi harsono, Dandim 0610/Smd Letkol Kav Cristian Gordon Rambu serta Danyonif R 301/PKS Letkol Inf Henggar Triwahono, S.H., M.M, Senin (04/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala BNN RI mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas pembuatan narkoba tersebut terjadi di rumah kontrakan yang disewa oleh para pelaku di samping perumahan Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Dalam penggerebegan tersebut berhasil diamankan 7 orang tersangka serta sejumlah barang bukti berupa 8 kantong bahan baku narkoba jenis zat Trihex dengan berat total 170 kilogram. Termasuk berbagai barang lainnya, seperti 5 unit ponsel, 2 dompet, 1 unit mesin pembuat tablet, 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.

Obat penenang dan penghilang rasa sakit tersebut harus diberikan dengan resep dokter. Apabila digunakan dalam jumlah banyak maka dapat menyebabkan overdosis dan membahayakan jiwa.

Kepala BNN RI mengucapkan banyak terima kasih atas segala dukungan dan kerja sama yang baik dari aparat TNI, Polri, serta masyarakat dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Sumedang. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut Dandim 0610/Smd juga menekankan apabila ada hal-hal menonjol berupa informasi terkait barang terlarang, maka masyarakat tidak perlu takut untuk segera melaporkan kepada para babinsa di wilayahnya masing-masing.

Untuk para terduga pelaku dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang yakni BP POM dan BNN. Segala upaya preventif akan terus dilakukan melindungi masyarakat semua wilayah dari bahaya narkoba.

(Pendam III/Siliwangi)

Al Jupri Munawa/A Purwadhi SR 

Editor: Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *