Balai GAKKUM KLHK Wilayah Kalimantan Tangkap 2 Orang Pelaku Pengendara Mobil Truk Muatan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar Di Wilayah Hukum Kabupaten Melawi

MELAWI, (Kalbar), Lintangpena.com Informasi diterima oleh Awak Media yang menerbitkan berita ini sebelumnya bahwa penemuan di lapangan telah terjadi pengamanan satu buah nobil truk beserta sopir oleh Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM KLHK Wilayah Kalimantan.

Seksi Wilayah III Pontianak berhasil mengamankan pelaku Illegal Logging yang mengangkut dan menguasai kayu olahan jenis ulin atau belian sebanyak 180 batang dengan Volume 4,6080 M3 dengan mengunakan Truk Nopol KB 8452 JL tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dalam sebuah operasi pengamanan dan penegakan hukum hari Minggu kemarin 3 Maret 2024.

Kayu uliin atau kayu belian tersebut berasal Kabupaten Melawi perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat dan akan di Bawa Ke Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.

Tim mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti dengan operasi dengan melakukan pembututan dan penindakan terhadap mobil truk bermuatan kayu tersebut dan mengamankan pelaku bernama RB berusia 54 tahun dan SD berusia 27 tahun yang diduga kuat melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan pelaku dan dilakukan identifikasi dan pengukuran Barang bukti kayu olahan jenis ulin atau belian dari Kelompok Kayu indah, Penyidik Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan menetapkan RB dan SD sebagai orang yang mengangkut dan menguasai Kayu olahan jenis ulin atau belian sebanyak 108 batang dengan Volume 4,6080 M3, berdasarkan alat bukti yang cukup RB dan SD ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Barat dalam Siaran pers pada hari Rabu, (06/03/2024) David Muhammad menegaskan bahwa Gakkum Kalimantan akan melakukan pengembangan terhadap Pelaku Illegal Logging dan jaringan pelaku pembalakan liar yang modusnya terus berkembang.

“Kami akan terus mengungkap praktik-praktik pengolahan, peredaran dan perdagangan kayu ilegal yang penatausahaannya tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam rangka menjaga hak- hak negara atas hutan dan hasil hutan serta mendukung pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berkelanjutan agar terus dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” tegas David singkat.

Sumber : Gakkum KLHK

Publisher : Bostang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *