Lintangpena.com TANGERANG — Seorang karyawan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial DAN (29), ditangkap polisi setelah menusuk rekan kerjanya, Ambo (29), menggunakan pisau. Peristiwa ini terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, pada Selasa (1/10) malam.
Motif di balik aksi penusukan tersebut adalah rasa sakit hati DAN karena sering dilaporkan ke atasan oleh Ambo terkait kinerja yang kurang baik.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, menjelaskan bahwa pelaku DAN dan rekannya, D alias Kuro (29), yang juga terlibat dalam aksi penusukan, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku menusuk korban di bagian perut bawah sebelah kanan menggunakan pisau. Motifnya adalah sakit hati karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya di kantor,” ungkap Kuswadi.
Ambo dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, saat hendak melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik di tempat kerja dapat berujung fatal jika tidak ditangani dengan baik. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak melibatkan kekerasan.
[Sandra Kirana/Intan Wulan Sari]
Editor : Asep NS







