Lintangpena.com Jakarta 3 Oktober 2024 – Aksi LSM GERACIA mendesak PT Pembangunan Jaya Ancol untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris LSM GERACIA, [Hisar Sitohang], kepada wartawan.
Menurut Hisar Sitohang, PT Pembangunan Jaya Ancol, sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD), seharusnya menjalankan program CSR sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dalam menjalankan program CSR, seharusnya pihak PT Pembangunan Jaya Ancol harus mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan membenturkan antara Undang-undang dengan SOP Management,” tegasnya.
Hisar Sitohang juga menyoroti transparansi dalam pelaporan program CSR. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak hanya melakukan kegiatan CSR, tetapi juga harus melaporkan dan menyebarluaskan kegiatan tersebut secara tertulis dan transparan. “Tidak hanya itu saja, dalam peraturan juga dijelaskan bahwa Perusahaan tidak hanya melakukan CSR dalam bentuk kegiatan saja, namun harus dilaporkan secara tertulis dan disebarluaskan (transparan),” ungkapnya.
LSM GERACIA menilai bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol telah mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan program CSR. “Bukanya malah mengangkangi Undang-undang,” tandas [Hisar Sitohang].
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Humas PT Pembangunan Jaya Ancol belum memberikan tanggapan terkait desakan dari LSM GERACIA.
LSM GERACIA berharap PT Pembangunan Jaya Ancol dapat segera memperbaiki pelanggaran yang dilakukan dan menjalankan program CSR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ancol Dukung Mitra Reseller, Tak Berniat Menghilangkan Mereka
PT Pembangunan Jaya Ancol menegaskan bahwa mereka mendukung kegiatan para mitra reseller di kawasan wisata Ancol. Hal ini disampaikan oleh Humas Ancol, Aryadi Eko, melalui pesan WhatsApp.
Eko menjelaskan bahwa program penataan reseller Ancol merupakan salah satu bentuk pemberdayaan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra reseller. “Terkait dengan Program Penataan Reseller Ancol, Ancol mendukung kegiatan-kegiatan pemberdayaan sosial salah satunya adalah program mitra reseller atau pedagang yang memang sebelumnya sudah menjalankan aktivitas berniaga didalam kawasan wisata Ancol,” ujar Eko.
Eko juga menegaskan bahwa Ancol tidak berniat untuk menghilangkan keberadaan para reseller di kawasan wisata Ancol. “Terkait dengan hal tersebut, Ancol tidak berniat untuk menghilangkan reseller dari dalam kawasan Ancol. Sebaliknya, Ancol malah berniat untuk menata mitra reseller agar menjadi lebih baik dengan cara memberikan tempat dan gerobak niaga secara gratis, seperti yang sudah dijalankan sebelumnya,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, Ancol juga memberikan modal dagang berupa barang kepada para mitra reseller. “Ancol juga memberikan modal dagang dalam bentuk barang yang dari setiap penjualannya, mitra reseller dapat mengambil keuntungan 100%,” kata Eko.
Program penataan reseller ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas para mitra reseller di kawasan wisata Ancol, sehingga dapat meningkatkan kepuasan pengunjung.
[Sandra Kirana/Nana Sumarna]
Editor : Asep NS







