Pimred SBI Kecam Keras Oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan dalam Kasus Asusila di Kuningan

Lintangpena.com Kuningan, Jawa Barat – Pimpinan Redaksi Surat Berita Indonesia (SBI), Agung Sulistio, mengecam keras dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum guru SD dan oknum Sekdes di Kabupaten Kuningan. Agung menilai tindakan oknum wartawan tersebut telah mencemarkan nama baik profesi jurnalis dan melanggar kode etik jurnalistik.

“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Agung dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (25 Oktober 2024). “Tindakan ini sangat tercela dan tidak dapat ditolerir. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum wartawan yang terbukti bersalah.”

Bacaan Lainnya

Agung juga mengutuk keras tindakan oknum guru dan oknum Sekdes yang diduga terlibat dalam kasus asusila tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan mereka telah mencoreng nama baik dunia pendidikan dan pemerintahan di Kabupaten Kuningan.

“Kasus ini merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan dan pemerintahan di Kuningan,” tegas Agung. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.”

Senada dengan Agung, Kepala Biro SBI Kabupaten Kuningan, Dadan Sudrajat, juga mengecam keras dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus ini. Dadan mengingatkan bahwa tindakan oknum wartawan tersebut dapat merugikan pihak lain dan merusak citra media.

“Kami meminta kepada oknum wartawan yang diduga terlibat untuk tidak menyebutkan nama media lain dalam kasus ini,” ujar Dadan. “Hal ini dapat menimbulkan masalah dan berpotensi merugikan pihak lain.”

Dadan juga menyoroti dugaan keterlibatan Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Dasar Kecamatan Cilebak dalam kasus ini. Ia menilai tindakan Ketua K3S yang diduga melakukan pengkondisian dan backup kasus tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Sebagai Ketua K3S, seharusnya beliau berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menyikapi permasalahan yang melibatkan penyelenggara pendidikan,” ujar Dadan. “Tidak seharusnya beliau mengambil keputusan sendiri yang berpotensi merugikan pihak lain.”

SBI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat. SBI juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan.

Tim/SBI/Agung SBI 

Editor: Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *