Lintangpena.com Kabupaten bekasi-Proyek Rehab total SDN 01 jayamulya kecamatan serang baru kab bekasi yang di danai APBD kabupaten bekasi tahun Anggaran 2026 (8/10/2026)
Proyek yang memiliki nilai kontrak Rp.1.392.310.000.00.
No kontrak :000.3.3/266/SPP/BN-DCKTR/2026
Tanggal Kontrak 9 September 2026
Sumber Dana :APBD kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026
Lokasi Kecamatan Serang baru
Waktu pelaksanaan :111(seratus sebelas hari)kalender
Mulai :9 September 2026
Selesai 28 Desember 2026
Pelaksana CV.Mulya Dewi Putri
Proyek dari dinas Cipta Karya dan tata ruang pemerintah kabupaten Bekasi
Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR,)kabupaten Bekasi bersama Dinas Pendidikan perlu segera melakukan sidak karena kelalaian pengamanan area proyek dilingkungan sekolah sangat membahayakan keselamatan anak anak
Tim liputan awak media dilokasi proyek rehab total ruang sekolah SDN 01 wibawa Mulya fakta dilokasi proyek tidak adanya fasilitas k3,aktivas proyek tidak di pasangan papan perlindungan untuk keamanan area proyek dikarena aktivitas proyek anak anak pelajar berbarengan dengan aktivasi proyek sangat membahayakan bongkar muat matrial bekas papan kayu berserakan paku paku bekas matrial bangunan tanpa ada keamanan yang memadai sehingga anak anak pelajar dikhawatirkan membahayakan ,tanggung jawab kontraktor dipertanyakan sosial kontrol lembaga swadaya masyarakat(LSM) atas pengabaian fasilitas k3 sekitar aktivitas sekitar proyek
Salah satu walimurid yang egan dipublikasikan menerangkan pada tim liputan saya sangat khawatir pada anak saya semenjak ada proyek rehat total dilingkungan sekolah saya jadi was was akan keselamatan anak saya,dikarenakan aktivas proyek tidak ada sekat pengaman atau pembatas
Dilokasi proyek tim.liputan mengkonfirmasi pada para pekerja proyek salah satu pekerja menyampaikan bahwa mandor atau kepala tukang juga jarang datang kelokasi proyek ditanya perihal fasilitas K3,sekat pengaman proyek tidak ada,dan untuk BPJS TK juga tidak ada,”,ucap salah satu pekerja yg tidak egan sebut namanya
Proyek rehab total sdn 01 jayamulya banyak dipertanyakan organisasi masyarakat ,lembaga swadaya masyarakat,(LSM)awak media sebagai sosial kontrol publik di lokasi proyek tidak ada konsultan pengawas atau pelaksana sehingga kualitas pengerjaan di pertanyakan
Dalam proyek rehab total SDN 01 jaya Mulya pengunaan aliran listrik juga harus dipertanyakan secara umum kontraktor menyalahi aturan dan kontrak kerja jika menggunakan daya listrik sekolah untuk keperluan proyek pembangunan /Rentabilitas gedung,secara administratif dan hukum penggadaian barang/jasa pemerintah tindakan ini tidak dibenarkan karena alasan berikut.
Dalam rencana Anggaran Biaya(RAB)dan dukumen Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)proyek APBD.komponen ‘Biaya Air dan listrik kerja pihak kontrakan air pun untuk aktivas proyek ngambil dari fasilitas sekolah sungguh kontraktor seperti tidak tahu prosedur
Tim liputan berupaya untuk Komfirmasi pada pihak mandor atau kepala tukang lewat sosial media WhaatShaap namun upaya konfirmasi tidak ada resvon perihal minimnya masalah K3 ,pada proyek Rehat total SDN 01 jayamulya,kelalaian ini diduga melanggar UU No 1 Tahun 1971 Tentang Keselamatan Kerja secara yata
Pidana penjara mulai dari beberapa bulan hingga 5 tahun bagi penanggung jawab proyek
Denda ratusan juta hingga miliaran rupiah jika berakibat patal jika menyebabkan luka berat atau kematian ,dapat di jerat pasal 359 KUHP -Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara
Sampai berita ini terbit kepala tukang mandor pelaksana atau konsultan tidak ada di area proyek awak media sebagai kontrol publik akan melaporkan pada dinas terkait lewat publikasi pemberitaan agar pengamanan suatu proyek harus benar di jalankan karena aktivas proyek berada di lingkungan sekolah yang notabennya banyak siswa dan walimurid ada di lingkungan sekolah dan proyek berjalan tanpa pengamanan yang sesuai prosedur yang seharus agar jangan sampai ada korban jiwa di lingkungan sekolah”,pungkasnya
Reporter Al Jupri Munawa
Editor: Fuad







