Tak Diberikan Ruang Hak Jawab, Ultra Addiction Center Resmi Laporkan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers dan Polres Jaksel

Lintangpena.com JAKARTA, 8 Oktober 2026 GMOCT — Langkah hukum resmi akhirnya diambil. Setelah pemberitaan berjudul “Kupasmerdeka.com Tayangkan Berita Hoaks Bukan dari Narasumber Asli, Dv Merasa Dirugikan, Alif Ryan Wijaya Geram” tayang di puluhan media yang tergabung dalam GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama pada 6 Oktober 2026, pihak Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center mengambil langkah tegas.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, tim yang digawangi oleh Dewan Pengawas, staf, serta Asep NS (Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang juga bertindak sebagai Humas Ultra Addiction Center) resmi mendatangi Gedung Dewan Pers, Lantai 7–8, Jl. Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan pengaduan terhadap media Kupasmerdeka.com.

Bacaan Lainnya

Tim membawa kelengkapan dokumen berupa legalitas Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, legalitas GMOCT, legalitas PT Pena Journalis Lintang Media selaku mitra publikasi, serta seluruh alat bukti yang membuktikan kerugian yang dialami pihak yayasan. Pengaduan diterima oleh staf Dewan Pers, dan proses selanjutnya akan disampaikan melalui hotline pengaduan Dewan Pers.

Dua Harapan: Mediasi Hingga Langkah Tegas

Saat ditanya oleh Maria, staf Dewan Pers, pihak Ultra menyampaikan dua harapan utama:

Pertama, memfasilitasi pertemuan mediasi. Pihak Ultra hanya ingin mendengar secara langsung jawaban dari Kupasmerdeka.com: apa motivasi media tersebut memberitakan Ultra tanpa melakukan klarifikasi, tidak meminta pernyataan, dan bahkan tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Kedua, apabila Dewan Pers menilai tindakan Kupasmerdeka.com tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga masuk ranah UU ITE, pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong, maka pihak Ultra telah bersiap menempuh pelaporan ke Polres Jakarta Selatan.

Pihak Ultra juga berharap Dewan Pers mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya apabila Kupasmerdeka.com mengabaikan atau tidak merespons surat tanggapan aduan yang akan dikirimkan Dewan Pers.

Alif Ryan Wijaya: Kami Terbuka untuk Kritik, Bukan Pencatutan Nama Baik

Alif Ryan Wijaya, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menyampaikan pernyataannya:

“Kami sangat menerima kritik, saran, serta kerja sama yang membangun. Namun dalam tiga kasus yang diberitakan oleh Kupasmerdeka.com, prosedur dan etika jurnalistik tidak dijalankan. Nama baik kami dicemarkan tanpa kami diberi ruang untuk menjelaskan. Tiga orang Humas kami sudah berupaya mengungkapkan fakta, namun tidak pernah ditanggapi. Ini bukan lagi sekadar perbedaan pandangan — ini pelanggaran aturan.”

“Kami tetap akan menempuh pelaporan di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran UU ITE, dan penyebaran berita bohong. Semata-mata agar hal ini tidak terulang,” tegas Alif.

Upaya Konfirmasi yang Diabaikan, Bahkan Ditegur Kasar

Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang juga bertindak sebagai Humas Ultra, menceritakan pengalaman saat mencoba menghubungi pihak Kupasmerdeka.com:

“Saya menghubungi nomor yang tertera di redaksi mereka. Alih-alih menjelaskan, pemilik nomor atas nama Moses Inabah justru menjawab: ‘Hadeh, Anda siapa? Kapasitas Anda apa? Tidak penting jawab pertanyaan Anda. Sudah dijawab, jadi tidak penting.’ Jawaban ini tidak mencerminkan etika profesi jurnalistik dan mencederai marwah profesi yang seharusnya menjunjung kebenaran dan keterbukaan.”

Ruang Hak Jawab

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak Kupasmerdeka.com maupun pihak lain yang memerlukan penjelasan atau klarifikasi.

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Team/Red (GMOCT)
Editor: FUAD 

#UltraAddictionCenter
#Kupasmerdeka
#DewanPers
#EtikaJurnalistik
#HakJawab
#UUITE
#PencemaranNamaBaik

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *