Pola Berulang 6 Hari: Setoran Rp100 Rb/Hari Diduga Buka “Pintu” Mafia Pertalite di SPBU Ciherang, Polres Cianjur & BPH Migas Diminta Telusuri CCTV

Lintangpena.com CIANJUR, 8 Oktober 2026 — Pantauan tim investigasi selama enam hari berturut-turut, 1–6 Oktober 2026, mengungkap dugaan kuat adanya aliran dana “setoran harian” yang membuka akses massal pengambilan Pertalite bersubsidi di SPBU 34.432.07, Ciherang, Pacet, Kabupaten Cianjur. Praktik ini diduga berjalan sistematis dengan melibatkan kendaraan bermuatan besar yang dimodifikasi tangkinya.

24 Jam, 4 Kendaraan, Isi Ulang Berulang Kali

Bacaan Lainnya

Pelaku yang menggunakan nama samaran Dono terlihat beroperasi hampir sepanjang waktu, mengandalkan dua mobil losbak dan dua angkot dengan pelat nomor tetap. Keempat kendaraan tersebut telah dimodifikasi tangki penyimpanannya agar mampu menampung ratusan liter.

Pola kegiatannya konsisten: isi penuh di SPBU → pergi ke lokasi penampungan di Jalan Ciputri, Kecamatan Pacet untuk dipindahkan ke jerigen 35 liter → kembali ke SPBU yang sama untuk mengisi ulang. Satu putaran berulang terus-menerus.

Setoran Rp100.000 Tiap Hari ke Pengawas SPBU

Saat dikonfirmasi Kamis (6/10), Dono mengakui secara terbuka memberikan uang kepada pengawas operator SPBU setiap kali mengisi penuh tangki berkapasitas 250 liter:

“Saya tiap malam ambil untuk dipasok ke warung-warung. Setiap isi penuh, saya berikan Rp100.000 ke pengawasnya. Semalaman bisa dapat 15 jerigen lebih.”

Artinya, dalam sehari, ratusan liter Pertalite bersubsidi diduga dialirkan keluar jalur resmi — dengan “biaya akses” yang sudah menjadi kebiasaan.

“Tidak Ada Urusan” — Lalu Bungkam

Pihak SPBU yang diwakili Ramdan awalnya menolak terlibat: “Itu tidak ada urusannya sama saya.” Namun ketika tim menyinggung secara spesifik soal uang setoran Rp100.000 per hari, Ramdan tidak lagi bersuara dan menutup pembicaraan. Kebuntuan ini justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

Ancaman Hukum: 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar

Praktik ini jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (amandemen UU No. 6 Tahun 2023):

– Menyalahgunakan pengangkutan & niaga BBM bersubsidi → penjara maksimal 6 tahun;
– Denda hingga Rp60 miliar;
– Berlaku bagi Pertalite maupun jenis BBM bersubsidi lainnya.

Desakan: Cek Rekaman CCTV, Panggil Pihak Terkait

Tim investigasi mendesak Polres Cianjur dan BPH Migas untuk segera:

1. Melakukan pemeriksaan mendadak ke SPBU 34.432.07;
2. Menarik dan memeriksa rekaman CCTV selama periode pemantauan;
3. Memanggil pengelola, pengawas operator, serta pelaku untuk dimintai keterangan resmi;
4. Memeriksa lokasi penampungan di Jl. Ciputri dan mengamankan barang bukti.

Hingga berita ini ditayangkan, praktik tersebut diduga masih berlangsung.

Hak Jawab

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak yang merasa diberitakan keliru atau memiliki penjelasan terkait peristiwa ini.

Tim Liputan Investigasi
Editor: Nurhidayah 

#MafiaPertalite
#SPBUCiherang
#SetoranIlegal
#CianjurBergerak
#BPHMigasTindakLanjut
#HukumBBMSubsidi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *