Gelar Perkara 3 Kali Tetap Sah, Mr. Ching Tetap Hindari Penahanan — Wilson Lalengke: Hukum Tak Bisa Diakali! Tangkap Mafia Tanah Asing Itu!

Lintangpena.com SORONG — Sosok tersangka penyerobotan tanah adat Papua asal Malaysia, Paulus George Hung alias Mr. Ching, terus memainkan manuver hukum yang dinilai merendahkan tatanan negara. Meski gelar perkara telah dilakukan tiga kali dan semuanya menguatkan status tersangkanya, pihaknya dikabarkan masih berupaya memaksakan gelar perkara ulang hingga ke Mabes Polri — padahal jalur sah untuk menguji penetapan tersangka adalah Praperadilan di Pengadilan Negeri, bukan berputar-putar di lingkungan kepolisian.

Manuver Gelar Perkara Ulang, Langgar KUHAP

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa upaya berulang-ulang meminta gelar perkara baru demi menolak penetapan tersangka adalah pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Menurut KUHAP, jika tidak puas dengan status tersebut, jalurnya adalah mengajukan ke Pengadilan Negeri, bukan terus-menerus meminta kajian ulang di institusi yang sama.

“Tindakan ini bukan sekadar mencari keadilan, melainkan mengangkangi hukum acara secara berulang — bentuk pelecehan terhadap tatanan hukum nasional. Jika dibiarkan, siapa pun bisa mengulur waktu menghindari proses hukum. Polri harus berdiri tegak, jangan terkecoh siasat pembelaan yang mencederai keadilan masyarakat adat Papua.” — tegas Wilson.

Tantangan Langsung untuk Kapolda Papua Barat Daya: Tunjukkan Ketegasan Seperti Saat Menindak Haji Hercules

Wilson menyoroti langsung Brigjen Pol Hengki Haryadi, Kapolda Papua Barat Daya yang baru menjabat. Mengingat rekam jejaknya yang berani menindak tegas sosok ormas besar seperti Haji Hercules saat menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat, Wilson menantang:

“Jika terhadap Hercules saja berani bertindak tegas, sudah sepantasnya ketegasan sama ditunjukkan kepada Mr. Ching. Tangkap dan limpahkan ke pengadilan! Jangan sampai terhalang kekuatan dari balik layar. Ujian sejati Kapolda adalah membuktikan hukum berjalan tanpa takut bayang-bayang kekuasaan politik.”

Wilson juga menyampaikan kekhawatiran adanya dukungan pihak berpengaruh di belakang tersangka yang membuat proses hukum terhambat.

Melanggar Hak Asasi & Nilai Pancasila — Tanah Adat Bukan Komoditas Duit!

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan benturan dengan nilai-nilai dasar bernegara:

– Aristoteles — Keadilan Korektif: Negara wajib memulihkan hak yang dirampas, tak peduli siapa pelakunya.
– John Locke — Hak Milik: Tanah warisan leluhur adalah hak asasi yang wajib dilindungi negara.
– Pancasila Sila ke-2: Penyerobotan tanah dengan memalsukan dokumen adalah tindakan tidak beradab.
– Pancasila Sila ke-3: Mengancam persatuan jika orang asing bisa merampas tanah warga asli.
– Pancasila Sila ke-5: Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Keprihatinan serupa juga disampaikan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu terkait maraknya perampasan tanah adat oleh spekulan. Perlindungan tanah masyarakat adat adalah amanat konstitusional yang tidak bisa ditawar.

Teguran Keras untuk Semua Pihak: Hukum Berlaku Sama untuk Siapa Saja

Penegakan hukum terhadap Mr. Ching bukan soal individu, melainkan soal kedaulatan hukum Indonesia. Jika orang asing bisa merampas tanah warga asli, memalsukan dokumen, lalu berkelit dari proses hukum — maka tidak ada yang menjamin tanah siapa pun aman.

“Jangan biarkan uang dan kekuasaan meniadakan keadilan. Tangkap Mr. Ching, proses sesuai hukum, kembalikan tanah adat kepada pemiliknya!”

(TIM/Red/PPWI)

Daut Warpinggon 
Editor: Nurhidayah 

#MafiaTanahPapua #PaulusGeorgeHung #MrChing #PenegakanHukum #PapuaBaratDaya #WilsonLalengke #PPWI #HukumUntukSemua #TanahAdatPapua #PancasilaDitegakkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *