Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK — Residivis Berulang, PPWI Desak Hukuman Terberat Tanpa Ampun

Lintangpena.com JAKARTA — 14 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik suap dan manipulasi tanah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BPN Kabupaten Bogor. Salah satu tokoh yang diamankan adalah Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, politisi senior Golkar sekaligus Ketua Umum BAPERA. Penangkapan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan properti besar. KPK juga menyita uang tunai Rp100 miliar lebih dari lokasi lain yang terlibat.

Riwayat Hitam Berulang: Dari Kemenag, PHE, Hingga “Uang Pengamanan” Rp20 Miliar/Bulan

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini bukan kasus pertama. Fahd A. Rafiq terpidana korupsi Kemenag 2011–2012 dan kini kembali terjerat dugaan korupsi. Namanya juga terkait aliran “uang pengamanan” Rp20 miliar per bulan kepada oknum petinggi Polri saat menjabat Kapolda Metro Jaya. Pola ini menunjukkan korupsi terorganisir, sistemik, dan berulang — bukan kebetulan.

Wilson Lalengke: Residivis Korupsi Layak Dihukum Mati — Jangan Ada Toleransi

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyambut baik langkah KPK sekaligus tegas menuntut hukuman maksimal:

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pelaku sudah pernah dihukum lalu mengulanginya lagi, jelas ia residivis yang tak bertobat. Sosok seperti ini membahayakan tatanan negara. Hukuman maksimal mutlak diperlukan untuk efek jera. Tanpa tegas, negara akan terus dirugikan.”

Dari sudut pandang filosofis, kejahatan berulang mencederai keadilan sosial. Aristoteles menyatakan ketidakadilan berulang merusak harmoni negara. Kant menegaskan kejahatan yang dijadikan pola hidup pantas dihukum seberat-beratnya demi memulihkan keseimbangan hukum. Hannah Arendt memperingatkan bahwa ketika korupsi dianggap lumrah — termasuk aliran uang pengamanan rutin — integritas hukum negara berada dalam bahaya nyata.

Harapan: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Sampai ke Akar

Kasus ini harus menjadi titik balik. KPK, Kejaksaan, dan Polri diminta menyisir seluruh jaringan tanpa pandang status dan jabatan. Proses hukum harus transparan, bebas tekanan politik, dan tuntas — tak hanya pelaku lapangan, tapi siapa pun di baliknya.

(TIM/Red/PPWI)
Editor: Nurhidayah 

#KPK #FahdARafiq #Korupsi #Residivis #PPWI #WilsonLalengke #BPNBogor #OTT #HukumTanpaPandangBulu #PemberantasanKorupsi #Keadilan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *