Lintangpena.com MEDAN, Rabu 9 September 2026 — Pergantian regulasi hukum pidana saja tidak cukup tanpa diiringi perubahan cara berpikir dan bertindak aparat penegak hukum. Tegasan ini disampaikan Kepala Badiklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. saat membuka Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan, yang berlangsung 7–11 September 2026.
Transformasi Sistem, Bukan Sekadar Revisi Pasal
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) membawa perubahan mendasar pada seluruh sistem hukum pidana — materiil maupun formil. Harli menegaskan: perubahan ini tak bisa hanya dipahami sebagai pengganti pasal-pasal, melainkan pergeseran paradigma yang menyentuh pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum sehari-hari.
“Hukum pidana materiil dan hukum acara pidana adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Memahami salah satu tanpa yang lain akan menimbulkan penerapan yang tidak utuh.”
“Pemantapan”: Pahami Filosofi, Terapkan Secara Nyata
Kata kunci pelatihan ini adalah pemantapan — bukan sekadar mengenal apa yang berubah, melainkan bagaimana menerapkannya secara benar dan seragam di seluruh Indonesia. Dengan 150 jaksa peserta dari Sumut, Aceh, Riau, Kepri, dan Sumbar, Harli menekankan pentingnya kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di setiap daerah.
“Jangan hanya hafal pasal. Pahami filosofinya, hubungkan dengan ketentuan lain, dan terapkan secara proporsional dengan keadilan sebagai tujuan utama.”
Dari Ruang Kelas ke Ruang Penanganan Perkara
Pelatihan ini melibatkan narasumber dari akademisi (USU, Politeknik Medan), Pengadilan Tinggi Medan, serta Kejati Sumut — agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap menghadapi persoalan nyata di lapangan. Peserta didorong membawa kasus yang dihadapi untuk dibahas bersama.
“Sertifikat bukan tujuan. Ukuran keberhasilan adalah saat Saudara kembali ke kantor dan menangani perkara dengan pemahaman yang baru. Jadilah agen perubahan — sampaikan, diskusikan, dan sebarkan pemahaman ini kepada rekan-rekan jaksa lainnya.”
Akan Digelar di 6 Sentra Diklat Nasional
Strategi Badiklat Kejaksaan memperluas pelatihan ini ke seluruh Indonesia — setelah Medan, akan disusul Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Tujuannya: memastikan transisi menuju sistem hukum pidana baru berjalan lancar, seragam, dan berkualitas di seluruh wilayah NKRI.
“Pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya.” — Harli Siregar
RED/Erik
Editor: Nurhidayah
#KUHP #KUHAP #ReformasiHukum #BadiklatKejaksaan #HarliSiregar #PenegakanHukum #ProfesionalismeJaksa #HukumPidana







