Bogor, Lintangpena.com – Senin, 17 November 2025 — Seorang anak berinisial M (16) S (16) dan F (16) yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada persidangan putusan, setelah melalui proses hukum yang berlangsung selama beberapa minggu.
Dalam dakwaan, M dan rekan-rekan didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka cukup serius. Atas dakwaan tersebut, M dkk sempat terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kuasa hukum M dari Kantor Hukum Yudi Deki & Partners menyampaikan bahwa sejak awal terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara tersebut. Pihaknya menilai sejak tahapan di kepolisian dirasa tidak mengedepankan Asas Ultimun Remedium yang mengartikan Pidana adalah jalan terakhir.
“Kami melihat adanya sebuah Surat Perdamaian antara Korban dan Pelaku sejak awal, kami bersyukur majelis hakim memutus bebas dan memulihkan hak-hak klien kami,” ujar Yudi Deki, selaku penasihat hukum.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai M dkk sudah berdamai dengan korban, dan korban bisa melakukan aktivitas normal seperti biasa setelah dirawat 2 hari, sehingga dengan Keadilan Restorative Justice dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Jaksa Penuntut Umum, yang semula mendakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2, dipersidangan menuntut dengan tuntutan 3 bulan ditempat lembaga pembinaan anak.
Putusan ini disambut haru oleh keluarga. Orang tua M dkk mengungkapkan rasa syukurnya karena anak mereka dapat kembali bersekolah dan menjalani aktivitas seperti biasa.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum yang sudah memperjuangkan keadilan untuk anak kami,” ujar ibu M dkk
Dengan putusan bebas ini, M dkk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Rusdi Cassidy, S.H salahsatu Kuasa Hukum dari Kantor Yudi Deki & Partners menyatakan kami akan terus mengawal pemulihan psikologis dan pendidikan M dkk pasca proses hukum yang dialaminya. Tutupnya









