Sekilas Mengenal Abdullah Bin Umar (Ibnu Umar)

 

Bacaan Lainnya

 

Lintangpena.com, – Abdullah bin Umar / Ibnu Umar ikut hijrah ke Madinah bersama ayahnya (Umar bin Khtab).
Pada usia 13 tahun, ia “ingin menyertai ayahnya” dalam Perang Badar, namun Rasulullah menolaknya.

Perang pertama yang diikutinya adalah Perang Khandaq, setelahnya perang² berikutnya sampai peristiwa Fathul Makkah.

Setelah Nabi Muhammad meninggal, ia ikut dalam Perang Yarmuk dan dalam penaklukan Mesir serta daerah lainnya di Afrika di bawah komando Amirul Mukminin Abu Bakar, Umar, Utsman.

Khalifah Utsman bin Affan pernah menawari Ibnu Umar untuk menjabat sebagai Hakim, tetapi ia tidak mau menerimanya.

Setelah Utsman terbunuh, sebagian kaum muslimin pernah berupaya membai’atnya menjadi khalifah, tetapi Beliau juga menolaknya.

Beliau tidak ikut campur dalam pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan (Bani Umayyah). Beliau cenderung menjauhi dunia politik.

Para amAhli Tarikh (Sejarah) berpendapat ketika Ibnu Zubbair ber konfrontasi dengan: “Marwan al Hakam dari klan Bani Umayyah” di Makkah, Beliau kembali abstain dari politik, namun Ibnu Umar meyaksikan Al-Hajaj Panglima dari Bani Umayyah memasung tubuh Ibnu Zubbair yang merupakan putra Asma binti Abu Bakar (kakak dari Sayyidah Aisyah).

Jika di peristiwa Ali bin Abi Thalib & Muawiyyah bisa jadi karena masih menghormati Muawiyyah sebagai Shahabat Nabi yabg juga merupakan salah satu “Sekertaris” Baginda Nabi selain Zaid bin Tsabit. Meskipun saat itu para Ahli tarikh melihat kecenderungan Ibnu Umar dipihak Ali, mengigat Ali merupakan menantu Nabi jadi secara hirarki persaudaraan adalah keluarga besar, dikarenakan Ibnu Umar sendiri “Ipar” Rasulullah sebab Hafsah kakak perempuan Ibnu Umar merupakan istri Nabi Shallallahu alayhi wa sallam.

Namun di peristwa Ibnu Zubbair nota bene sudah tidak ada Muawiyyah sosok yang masih Beliau hormati, Ibnu Umar tetap abstain dari perebutan “Khalifah” antara kubu Makkah yang dipimpin Ibnu Zubbair melawan kubu Bani Umayyah di Damascus (Suriah) di bawah kendali Marwan al Hakam.

Ada yang berpendapat sebab secara tidak langsung Ibnu Umar menjadi “Keluarga” klan Umayyah dengan pernikahan Anak dari Ashim bin Umar Adiknya.

Anak dari Ashim bin Umar:
Laila binti Ashim menikah dengan Abdul Aziz bin Marwan yang merupakan adik Abdul Malik bin Marwan. Abdul Malik yang menggantikan Marwan al Hakam melanjutkan konfrontasi dengan Ibnu Zubbair hingga terjadinya peristiwa tragis terbunuhnya Ibnu Zubbair oleh Al-Hajjaj panglima yang di utus Abdul Malik untuk menumpas “Makar” Ibnu Zubbair di Mekkah yang mendirikan khalifah tandingan menurut klan bani Umayyah.

“Kelak dari pernikahan Laila bin Ashim dengan Abdul Aziz bin Marwan lahirlah: *”Umar bin Abdul Aziz”* yang disebut² sebagai Khulafaur Rasyidin ke 5.

Kita kembali ke Ibnu Umar, beliau seperti orang² Quraisy pada umumnya dalam setiap perang mendapat “Ghanimah” (harta rampasan) baik berupa materi maupun “Budak”. Diantara budak yang Beliau miliki adalah An-Nafi.

Nafi’ Maula bin Amr (w.117 Hijriyah) pada mulanya adalah hamba Ibnu Umar yang mengabdi selama tiga tahun sebelum dimerdekakan, setelah dimerdekakan an-Nafi tetap mengikuti Ibnu Umar ± 30 tahun. Ibnu Umar senang akan kegemaran an-Nafi’ terhadap ilmu dan selalu menyiapkan diri dengan baik untuk meriwayatkan hadits.

Ibnu Umar berkata :
_“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada kita dengan Nafi”._

Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa Nafi’ berasal dari Naisabur, sedangkan Ulama’ lain mengatakan an- Nafi’ berasal dari Kabul.

Dilihat dari runtutanya Ibnu Umar bertemu dan ber-interaksi langsung dengan Rasulullah, semua perilaku, ucapan Baginda Nabi Shallallahu alayhi wa sallam terekam dengan apik dalam memori Ibnu Umar, sampai² Sayyidah Aisyah memujinya dan berkata:
_”Tak seorang pun mengikuti jejak langkah Rasulullah di tempat-tempat pemberhentiannya, seperti yg telah dilakukan Ibnu Umar”._

Tak pelak Ibnu Umar menjadi periwayat hadist terbanyak kedua setelah Abu Hurairah, yaitu sebanyak 2.630 hadits, karena ia selalu mengikuti ke mana Rasulullah pergi”.

Ibnu Umar mempuyai murid yang setia bernama: *an-Nafi*.
An-Nafi yang merupakan abdi dhalem Ibnu Umar begitu kaya akan ilmu Hadist yang ia dapat dari “majikannya”.
Berkat ketekunanya belajar, an-Nafi’ menjelma menjadi ahli Hadist di Madinah pada zamannya.

Nafi’ tidak hanya meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar tetapi juga mempunyai riwayat² yang bersumber dari:
◼️Abu Sa’id al Khudri.
◼️Sayyidah Aisyah.
◼️Dan Sayyidah Hafshah secara Mursal.

Diantara orang² Madinah yang belajar kepada an-Nafi salah satunya adalah Imam Malik bin Anas (lahir 93 H).

Imam Malik berkata :
_”Jika aku menerima hadits
dari Nafi’ dari Ibnu Umar, aku tidak perlu mendengarnya lagi dari orang lain.”_

Dengan demikian, Imam Malik yakin betul dengan setiap hadits yang diriwayatkan an-Nafi’.

Beluau juga dikenal sebagai Rawi (periwayat) hadits dan Ulama’ fikih Madinah.

Dalam ulumul hadist sanad riwayat dari an-Nafi disepakati merupakan “Rantai emas” hadits.

Salah satu yang berpendapat demikian adalah Imam Bukhari :

*أصح الأسانيد كلها : مالك عن نافع عن ابن عمر.*

_Artinya: “Sanad yang paling shahih adalah Malik bin Anas, dari Nafi’ dari Ibu Umar”._
An-Nafi wafat 117 H.

Imam Malik membukukan semua hadist² yang Beliau dapat dari an-Nafi ke dalam al Muwatha’, yang kelak dari ratusan hadist dari kitab tersebut dipelajari Umam Syafi’i secara langsung ± 3 tahun kepada Imam Malik, yang ditapis kedalam Ar-Risalah.

Masyhur Imam Malik merupakan ulama menjunjung tinggi adab, Beliau tidak Mau Naik Unta di jika sedang berada di kota Madinah. Beliau berkata: “Selama ada makam baginda Nabi dikota ini aku tidak akan menaiki tungganganku”.

Imam Malik melewati hidupnya pada masa 13 kekhalifahan, 8 khalifah masa Bani Umayah dan 5 khalifah masa Abbasiyah.

Karena itu hubungannya dengan para pemimpin sangat luas. Dihadapan penguasa, Imam Malik adalah Seorang Guru dan Penasihat.

Khalifah ke 5 dari Bani Abbasyiah suatu ketika, Harun ar Rasyid berangkat dari ibukota melaksanakan ibadah haji ke Kota Mekkah. “Setelah menunaikan haji”, Beliau bertolak ke Madinah untuk menemui Imam Malik Sang Penyusun al-Muwatha’.

Harun ar-Rasyid mengirim utusan kepada Imam Malik untuk memanggil Imam Malik guna mendengarkan ilmunya. Akan tetapi, Imam Malik menyampaikan sebuah hadits abg ia dapat dari gurunya: *An-Nafi’*. An-Nafi’ dari Ibnu Umar dan Ibnu Umar dari Rasulullah Shallallahu alayhi wa sallam, Beliau bersabda :

*العلم يؤتى و لا يأتي*

_“Ilmu (agama) itu didatangi bukan ilmu yang mendatangi.”_

Mendengar hal itu, Harun ar-Rasyid mengalah dan mendatangi Sang Imam.

Khalifah datang untuk menemui Imam Malik dengan mengendarai kuda. Mendengar hal itu, Imam Malik menyampaikan kepada utusan Harun ar-Rasyid sebuah hadist lagi, bahwa Rasulullah bersabda:

*من خطى خطوة في طلب العلم كتب الله له بها الف حسنة وان الملائكة لتضع اجنتها لطالب العلم رضى بما صنع.

“Barang siapa yang melangkah satu langkah untuk mencari ilmu, Allah SWT akan menulis untuknya 1000 kebaikan dan sesungguhnya Para Malaikat membentangkan sayapnya kepada penuntut ilmu sebagai bentuk ridho dengan apa yang ia perbuat.”
📚(HR. Imam Malik).

Karena mendengar perkara tersebut, Harun ar Rasyid turun dari kudanya seraya berkata:
_“Kalau begitu, kita berjalan menuju rumah Imam Malik.”_

Setelah sampai di rumah Imam Malik, salah satu pengawalnya membawakan kursi agar Harun ar-Rasyid bisa duduk bersama Imam Malik. Melihat hal tersebut Imam Malik berkata lagi: _“Imam Nafi’ mengabarkan kepadaku dari gurunya Ibnu Umar bahwasanya Beliau ketika diberi kursi oleh muridnya, beliau langsung menyingkirkannya dan duduk sejajar bersama dengan murid-muridnya.”_

Harun ar-Rasyid pun akhirnya duduk bersama dengan Imam Malik dan ia mendengar hadits-hadits dari kitab Muwatha’.

Beliau sangat hati-hati baik dalam menyampaikan hadits maupun memberikan fatwa.

Hadits yang diterima hanyalah jika disampaikan oleh orang yang terpercaya. Dan fatwa diberikan setelah yakin”.

Integritas Imam Malik diuji saat memberikan: “Fatwa kafarat” sumpah atas diri khalifah Harun.

Fatwa ini bermula dari sumpah yang tidak dilaksanakan oleh khalifah, kemudian khalifah meminta pendapat Para Ulama’ untuk memutuskan kafarat apa yang mesti dilakukannya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

*لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِا للَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَا نِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَ يْمَا نَ ۚ فَكَفَّا رَتُهٗۤ اِطْعَا مُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّا رَةُ اَيْمَا نِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَا حْفَظُوْۤا اَيْمَا نَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ (٨٩).*

_Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”_
📚(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 89).

Para Ulama’ sepakat bahwa Khalifah harus memerdekakan budak, sesuai dengan urutan yang dituliskan dalam ayat.

Sementara Imam Malik berbeda pendapat, bahwa khalifah harus berpuasa selama tiga hari.

Demi mendengar ini, Khalifah dan ulama lainnya terkejut dan meminta Imam Malik untuk mengemukakan argumentasinya.

Imam Malik pun menjawab dengan tegas bahwa:
Harta yang ada di tangan Khalifah Harun a-Rasyid bukanlah miliknya melainkan milik umat. Karena itu Khalifah dilarang untuk menafkahkannya untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, sekiranya Khalifah diminta untuk memerdekakan budak, maka tentu itu bukan perkara yang sulit baginya. Sehingga maksud dari kafarat itu sebagai hukuman, tidak akan dirasakan oleh seorang penguasa.

*والله اعلم بالصواب*

Ustadz Aceng Anwar S.Kom.I. 

Editor : Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *