Keterangan: Oki Wicaksono Nurindra, SH, dari Kantor Hukum Wicaksono Wibisono, didampingi RM Mirza Agastya Samkusumo, SH, saat diwawancarai oleh awak media (team liputan) di PN Kota Semarang (05 November 2024)
Lintangpena.com Semarang, 5 November 2024 – Dua warga Perumahan Permata Puri, Ahmad Subaidi dan Christoper Alun, mengajukan gugatan perdata terhadap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), PT PP Pro, dan Pemerintah Kota Semarang. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kerugian signifikan yang mereka alami akibat longsor yang terjadi di Perumahan Permata Puri, yang diduga disebabkan oleh pembelokan Anak Sungai Bringin.
Kuasa hukum kedua warga, Oki Wicaksono Nurindra, SH, menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat longsor. Rumah dan harta benda mereka rusak, dan upaya mereka untuk mendapatkan bantuan dari BBWS, PT PP Pro, dan Pemkot Semarang tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
“Kami terpaksa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang dialami klien kami,” ujar Oki Wicaksono. “Gugatan ini bertujuan untuk meminta ketiga tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh kedua klien.”
Kedua warga menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan harta benda, serta meminta pihak tergugat untuk melakukan upaya perbaikan dan pencegahan longsor di masa mendatang. Mereka berharap gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah longsor di Perumahan Permata Puri dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami juga berharap pihak tergugat dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai,” tambah Oki Wicaksono.
Gugatan ini menjadi sorotan mengingat kejadian longsor di Perumahan Permata Puri bukanlah yang pertama. Pada April 2024, tiga rumah di perumahan tersebut roboh akibat tanah amblas. Pemkot Semarang saat itu mendesak pengembang, PT PP Properti, untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Pemkot Semarang juga memfasilitasi pertemuan antara warga dengan PT PP Properti untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Namun, tampaknya upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua warga yang mengajukan gugatan.
Gugatan ini menjadi bukti bahwa permasalahan longsor di Perumahan Permata Puri belum terselesaikan. Ketiga tergugat, BBWS, PT PP Pro, dan Pemkot Semarang, diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi atas gugatan ini dan mencari solusi yang adil bagi kedua warga. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap faktor keamanan dan stabilitas tanah dalam pembangunan perumahan, khususnya di daerah rawan longsor.
Team liputan/Vio Sari
Editor: Asep NS







