Lintangpena.com JAKARTA, – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Dr. H. Slamet Effendy, M.Kes., terhadap sejumlah tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memanas. Kuasa hukum Slamet Effendy, Richard William, mempertanyakan keabsahan putusan Majelis Hakim yang menjerat kliennya, menuding adanya “kesalahan ketik” yang berpotensi merugikan.
Polemik muncul dalam proses mediasi perdamaian terkait perkara dengan nomor perkara 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat. Richard William, yang juga merupakan pendiri Firma Richard William and partner dan salah satu pendiri FWJ Indonesia, menilai bahwa proses mediasi tersebut menodai putusan Majelis Hakim.
“Di ruang sidang mediasi, terungkap bahwa majelis hakim dalam mengambil keputusan dan membacakan keputusan atas nama Slamet Effendy mungkin terjadi kesalahan ketik,” ungkap Richard dalam keterangan persnya, Jumat (18/10/2024). “Bahkan, 10 pengacara tergugat yang hadir kompak mengatakan adanya kemungkinan kesalahan ketik dalam putusan yang dikeluarkan.”
Richard William mempertanyakan kebenaran kesalahan ketik tersebut. Ia menilai bahwa jika memang ada kesalahan ketik, hal tersebut berpotensi menyebabkan ketidakakuratan dalam putusan. “Jika putusan tersebut dinyatakan terbukti, hal ini bisa jadi akibat dari kesalahan ketik. Ini jelas bisa membatalkan putusan dan tidak bisa menahan klien kami,” tegasnya.
Pihak tergugat dan ikut tergugat mengungkapkan bahwa Majelis Hakim yang memvonis Slamet Effendy bersalah tidak dapat dituntut. Hal ini merujuk berdasarkan SEMA Nomor 9 Tahun 1976, yang menegaskan bahwa majelis hakim tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, terkait putusannya. Walaupun pihak kuasa hukum Slamet Effendy sependapat dengan aturan tersebut, mereka menekankan pentingnya putusan yang diambil dengan itikad baik.
“Jika anggapan bahwa terdapat kesalahan ketik diterima, kesalahan tersebut seharusnya dapat direvisi,” ujar Richard William. Namun, ia menegaskan bahwa kesalahan yang menyangkut nama lengkap hakim dan nomor NIK tidak dapat dianggap sebagai kesalahan ketik.
“Jika semua ini dianggap sebagai kesalahan ketik, maka berarti tidak ada persidangan yang terjadi, dan tidak ada vonis serta putusan kliennya bersalah untuk dipidanakan dalam perkara apapun,” tambahnya. “Jika putusan dibiarkan tanpa koreksi, hal ini menimbulkan keraguan tentang keabsahan proses persidangan yang menyangkut harkat martabat Majelis Hakim.”
Richard William berharap mediasi selanjutnya dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan sengketa yang ada secara adil bagi semua pihak, terutama bagi kliennya, Slamet Effendy. []
[Sumber: Rilis resmi DPP FWJ Indonesia]
Sandra Kirana/Intan Wulan Sari
[Editor: Asep NS]







