Lintangpena.com Tangerang Selatan, 24 Oktober 2024 – Polres Tangerang Selatan resmi meluncurkan program “Pencegahan Tawuran Antar Pelajar (CETAR)” sebagai langkah strategis dalam menekan angka tawuran pelajar yang marak terjadi di wilayah tersebut. Program ini diluncurkan dengan tujuan utama melindungi generasi muda, khususnya para pelajar, agar terhindar dari bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh aksi tawuran.
Peluncuran program CETAR diiringi dengan deklarasi anti tawuran pelajar Kota Tangerang Selatan yang berlangsung di Global Islamic School, Serpong, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Deklarasi ini dihadiri oleh perwakilan guru dan pelajar dari 60 sekolah (31 SMP, 29 SMA/SMK) di Kota Tangerang Selatan, baik negeri maupun swasta.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., yang hadir dan membuka acara deklarasi tersebut, memberikan apresiasi tinggi terhadap program CETAR. Beliau berharap program ini dapat menjadi model (pilot project) yang dapat diterapkan di seluruh jajaran Polda Metro Jaya.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadi pilot project yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Inisiasi dari Polres Tangerang Selatan ini sudah ditunggu semua pihak untuk mengawasi dan menjaga anak-anaknya agar dapat fokus mengenyam pendidikan, mengingat mereka masih memiliki masa depan yang panjang,” ungkap Brigjen Pol. Djati kepada wartawan seusai acara.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa program CETAR merupakan respons terhadap meningkatnya kasus tawuran di Tangerang Selatan, yang telah mengakibatkan korban luka bahkan meninggal dunia. Program ini melibatkan lima pilar utama, yaitu: TNI, Polri, Pemkot (Forkopimda), Akademisi, dan Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat.
“Selama menjabat sebagai Kapolres Tangerang Selatan selama 2 bulan, saya telah menyaksikan langsung dampak buruk tawuran yang menimpa para pelajar. Dari situ, kami berkolaborasi dengan PJS Walikota Tangsel, khususnya dinas pendidikan, Kejari, Kodim, pihak sekolah, dan stakeholder terkait. Program CETAR ini menjadi wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya para generasi muda,” jelas AKBP Victor.
Program CETAR tidak hanya melibatkan para pelajar siswa-siswi (SMP-SMA/SMK), tetapi juga para guru dan orang tua pelajar. Perwakilan siswa-siswi, guru, dan orang tua siswa (komite sekolah) dari masing-masing sekolah dilantik menjadi Duta CETAR. Mereka akan berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan upaya pencegahan agar tidak terjadi tawuran di lingkungan sekolah masing-masing.
Ke depannya, lima pilar program CETAR akan secara aktif turun mengajar ke sekolah-sekolah, minimal dua kali dalam sebulan. Mereka akan mengunjungi sekolah-sekolah yang terindikasi rawan tawuran untuk memberikan materi yang relevan, menghimbau untuk tidak melakukan tawuran, dan melakukan pengecekan apakah para Duta CETAR menjalankan tugasnya dengan baik dalam pencegahan tawuran. Kegiatan ini dibantu oleh anggota Sat Binmas Polres Tangsel.
Deklarasi anti tawuran tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kombes Pol. Harri Muharram Firmansyah, S.I.K. (Dir Binmas Polda Metro Jaya), DR. H. Tabrani, M.Pd. (PJ. Walikota Tangsel), Fadli Afriadi (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten), Deputi Kementerian PPA RI, Ketua KPAI, H. Abdul Rosyid, S.Ag. (Ketua DPRD Kota Tangse), Apsari Dewi, S.H., LL., M.Ph.D (Kajari Tangsel), Kompol Rizkyadi Saputro (Wakapolres Tangsel), Perwakilan Kodim 0506 Tangerang, dan para kepala sekolah (SMP dan SMA) Negeri Kota Tangsel, serta stakeholder lainnya.
Program CETAR diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menekan angka tawuran pelajar di Tangerang Selatan dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia.
Semoga program ini dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi para pelajar untuk mencapai cita-cita mereka.
Rudolf
Editor: Asep NS







