STOP PRESS: PENCABUTAN HUBUNGAN KERJA DAN KEWENANGAN
Nomor: SP.001/V/2026/PENA
PENAJOURNALIS.COM – Berikut ini adalah Keputusan Redaksi Penajournalis.com terkait status keanggotaan dan kewenangan saudara DONI SAPUTRA yang tercatat sebagai Kaperwil Bangka Belitung.
KEPUTUSAN PIMPINAN REDAKSI
PERIHAL: PENCABUTAN STATUS, HUBUNGAN KERJA, DAN KEWENANGAN
MENIMBANG:
1. Bahwa Saudara Doni Saputra tercatat telah bergabung di Penajournalis.com dengan jabatan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Bangka Belitung.
2. Bahwa semenjak tanggal kebergabungan hingga diterbitkannya surat keputusan ini, pihak redaksi pusat tidak pernah mendapatkan kabar, laporan, maupun komunikasi dalam bentuk apa pun dari yang bersangkutan.
3. Bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan maupun memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditetapkan dalam peraturan Redaksi dan ketentuan kebergabungan yang berlaku di Penajournalis.com.
4. Bahwa ketidakaktifan dan ketidakpatuhan tersebut telah melanggar aturan Redaksi serta menimbulkan ketidakjelasan hubungan kerja, sehingga perlu diambil langkah tegas.
MENGINGAT:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Penajournalis Lintang Media.
2. Peraturan Tata Kelola Organisasi dan Kode Etik Jurnalistik Penajournalis.com.
3. Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi dalam manajemen pers.
MEMUTUSKAN:
PERTAMA: Mencabut status keanggotaan, hubungan kerja, serta seluruh hak dan kewenangan Saudara DONI SAPUTRA selaku Kaperwil Bangka Belitung di lingkungan Penajournalis.com terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
KEDUA: Kepada seluruh Aparatur Negara, seluruh elemen Instansi Pemerintah, serta Institusi TNI dan POLRI di seluruh wilayah Indonesia, dimohon untuk TIDAK MENERIMA, TIDAK MELAYANI, dan TIDAK MENGANGGAP SAH apabila Saudara Doni Saputra masih mengatasnamakan atau menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA), Kop Surat, Logo, Seragam, maupun segala atribut yang berhubungan dengan Media Online Penajournalis.com dalam kepentingan apa pun.
KETIGA: Sehubungan dengan dikeluarkannya berita Stop Press ini, segala bentuk tindakan, perbuatan, atau kegiatan hukum maupun melanggar hukum yang dilakukan oleh Saudara Doni Saputra di kemudian hari adalah sepenuhnya tindakan pribadi dan DI LUAR TANGGUNG JAWAB redaksi, pengelola, maupun badan hukum Penajournalis.com.
KEEMPAT: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mutlak.
Ditetapkan di: Kab. Semarang
Tanggal: 15 Mei 2026
PIMPINAN REDAKSI
(Ttd)
ASEP NS
Pemimpin Redaksi
Tembusan:
1. Yth. Dewan Pers Republik Indonesia
2. Yth. Kepolisian Republik Indonesia
3. Arsip





