SPBU Giri Mas 54.811.10 Diduga Kebal Hukum, Mafia BBM Bersubsidi Merajalela

Lintangpena.com Giri Mas, Buleleng – Keluhan masyarakat terkait maraknya pembelian BBM solar subsidi di SPBU 54.811.10 Giri Mas, Kabupaten Buleleng, kembali mencuat. Tim investigasi Patroli86.com menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Meskipun telah viral di media sosial, kejadian ini terulang kembali, seolah-olah SPBU ini kebal hukum.

Masyarakat Kecil Terdampak, Nelayan dan Petani Kesulitan

Bacaan Lainnya

Masyarakat kecil, khususnya nelayan dan petani, yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi, kesulitan mendapatkannya. Mereka harus menunggu lama karena SPBU lebih memprioritaskan para pengecer yang memberikan upah kepada operator SPBU. Oknum SPBU diduga menerima upah sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 per jerigen untuk setiap pengisian BBM bersubsidi.

“Kami masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani, sulit untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Harus menunggu selesai melayani para pengangsu/pengecer,” ungkap salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.

APH Diduga Tutup Mata, Tidak Ada Tindakan

Masyarakat telah melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat, namun tidak ada tindakan. APH di wilayah hukum Polres Buleleng seolah-olah tutup mata terhadap keluhan masyarakat. “Kemana aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres Buleleng, kenapa seakan-akan tutup mata, tidak ada tindakan dari APH setempat sampai saat ini,” ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Dugaan Pungli dan Pelanggaran UU Migas

Selain dugaan melayani para pengangsu BBM bersubsidi, SPBU 54.811.10 juga diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli). Praktik ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tindakan Tegas Diperlukan

Masyarakat berharap BPH Migas dan APH setempat menindak tegas para pelaku yang melanggar aturan pemerintah. Mafia BBM bersubsidi merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM subsidi. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Red

Editor: Asep NS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *