Lintangpena.com JAKARTA, 10 Juli 2026 – Demi menjaga kemerdekaan pers dari ancaman pembungkaman, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. resmi melaporkan advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (9/7/2026). Laporan bernomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 ini diajarkan didampingi Wasekjend PPWI Julian Caesar dan anggota Sudirlan, terkait dugaan ancaman serta penghalangan tugas jurnalistik.
Kasus bermula dari surat somasi nomor 35/ADV/SK-KA/HJ-SP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang dikirimkan kuasa hukum pejabat Pemko Pekanbaru Martin Manoluk Tampubolon itu. Pihak pengacara menuntut penghapusan seluruh pemberitaan yang mengulas rekam jejak kliennya, istri, serta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho—secara sepihak diberi batas waktu hanya 1×24 jam, jika tidak diancam diproses hukum.
Pelanggaran Prinsip Pers & Demokrasi
PPWI menilai tindakan ini bukan mekanisme Hak Jawab yang sah sesuai UU Pers, melainkan pemaksaan yang melanggar hak konstitusional.
“Intimidasi terhadap ruang redaksi adalah kejahatan nyata terhadap hak rakyat, merusak sendi demokrasi hasil reformasi,” tegas Wilson Lalengke.
Ia menegaskan UU Pers sudah mengatur jalur beradab lewat Hak Jawab, bukan memaksa menghapus karya jurnalistik. PPWI meminta Kapolri dan Kabareskrim menindak tegas oknum yang menyalahgunakan somasi untuk meneror media.
Filosofi Kebebasan & Tuntutan Hukum
Tindakan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi—seperti pandangan John Stuart Mill yang menegaskan membungkam pendapat merampas hak manusia, Voltaire yang membela hak berbicara, serta konsep Ruang Publik Habermas yang butuh kebebasan diskusi tanpa tekanan kekuasaan.
PPWI menuntut penyidikan berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang ancam pelaku penghambat kemerdekaan pers dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Imunitas pengacara gugur jika tindakannya melanggar hukum dan hak warga. Kasus ini menjadi ujian penegakan hukum pers di Indonesia tahun 2026.
#kemerdekaanpers
#ppwi
#wilsonlalengke
#bareskrimpolri
#hakjawab
#martintampubolon
Tim Liputan Khusus
Editor: Nurhidayah







