Lintangpena.com Jakarta, 23 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggegerkan dunia hukum dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu (23/10/2024). Tindakan tegas ini terkait dugaan suap dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Ronald Tannur, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan, dipicu oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.
Penggeledahan di beberapa lokasi berhasil menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan suap. Di antaranya adalah uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen terkait penukaran valas, catatan transaksi, dan barang bukti elektronik.
Rincian Barang Bukti:
– Di rumah LR di Rungkut, Surabaya: Uang tunai Rp1.190.000.000, USD 451.700, SGD 717.043, dan catatan transaksi.
– Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat: Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000, dokumen terkait penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan barang bukti elektronik berupa handphone.
– Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp97.500.000, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan barang bukti elektronik.
– Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang: Uang tunai USD 6.000, SGD 300, dan barang bukti elektronik.
– Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya: Uang tunai Rp104.000.000, USD 2.200, SGD 9.100, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik.
– Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp21.400.000, USD 2.000, SGD 32.000, dan barang bukti elektronik.
Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (untuk penerima suap dan/atau gratifikasi) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi).
Penangkapan dan penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan peradilan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Kabuspen Kejagung RI
Humas Kejagung RI.
Moh Rudolf
Editor: Asep NS





