Lintangpena.com JAKARTA, Selasa 14 Juli 2026 – Sidang praperadilan nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi ajang pembuktian hukum antara aktivis KNPI sekaligus pers Larshen Yunus Naek Simamora melawan Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru. Perkara bermula dari tuduhan pemerasan yang dinilai berkaitan dengan pemberitaan kritis.
Pihak kepolisian mengajukan keberatan soal kewenangan pengadilan dan menyatakan pimpinan tertinggi tak bertanggung jawab atas tindakan penyidik daerah. Melalui kuasa hukum PPWI, bantahan disampaikan tegas: PN Jaksel berwenang sesuai Pasal 158 KUHAP 2025 mengingat domisili Kapolri berada di wilayah itu. Selain itu, asas tanggung jawab jabatan dan Perpres No.5 Tahun 2017 mewajibkan pimpinan memikul tanggung jawab penuh.
Ditemukan pula cacat prosedur: pasal yang dipakai hanya bermaksimal 4 tahun penjara, padahal aturan mensyaratkan minimal 5 tahun untuk penahanan. Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menilai pembelaan polisi menunjukkan kedangkalan pemahaman hukum dan upaya lepas tangan yang melanggar asas satu komando NKRI. Ia meminta pembenahan pemahaman hukum atau pergantian pejabat demi menjaga wibawa institusi. Secara filosofis, pelanggaran ini bertentangan dengan moralitas hukum dan tujuan negara melindungi hak warga.
(TIM/Red/PPWI)
Editor: Nurhidayah







