SARANG PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI TERBONGKAR: Pom Bensin Pertamina Bawen Kode 44.506.04 Wajib Ditindak Tegas Polres Ungaran

Lintangpena.com BAWEN – KABUPATEN SEMARANG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas terbongkar di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Hasil penelusuran langsung tim investigasi pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 15.00 WIB mengungkap fakta mencengangkan: sebuah pom bensin Pertamina berkode 44.506.04 diduga menjadi pusat pengambilan solar bersubsidi secara ilegal dan terorganisir.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas yang sangat mencurigakan. Beruntun truk bermesin diesel terlihat datang dan mengambil solar dalam jumlah besar, padahal kendaraan tersebut tidak terindikasi digunakan untuk sektor yang berhak mendapatkan subsidi. Bahkan lebih parah, sejumlah kendaraan dicurigai menggunakan pelat nomor palsu dan sering berganti unit demi menghindari deteksi. Beberapa nomor pelat yang berhasil terekam tim antara lain B 9359 FRO, AG 8931 KM, dan F 8698 SR.

Keterangan dari salah satu sopir bernama Anang semakin memperkuat dugaan tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan perintah seorang pengusaha berinisial T, yang memerintahkannya mengambil solar bersubsidi secara rutin. Yang jelas, usaha yang dijalankan pengusaha tersebut tidak terdaftar secara resmi dan tidak memenuhi syarat apapun untuk menikmati fasilitas BBM bersubsidi yang ditanggung oleh uang rakyat.

Ini adalah kejahatan yang merampok hak masyarakat. Solar bersubsidi dialokasikan khusus untuk mendukung sektor pertanian, perikanan, transportasi umum, dan usaha kecil – bukan untuk ditimbun, diperjualbelikan kembali dengan harga selangit, atau dinikmati oleh usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi. Praktik ini secara langsung menggerogoti keuangan negara dan membuat persediaan solar bagi yang berhak menjadi langka.

Modus operandi yang digunakan pun terlihat matang dan terstruktur. Dengan memalsukan identitas kendaraan, pelaku bebas mengambil pasokan dalam jumlah besar berulang kali. Diduga kuat ada keterlibatan atau setidaknya pembiaran dari pihak pengelola pom bensin, yang dengan sengaja tidak memeriksa syarat dan ketentuan penjualan sebagaimana diatur oleh Pertamina dan peraturan perundang-undangan.

Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Polres Ungaran wajib bertindak tegas dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian harus memeriksa secara menyeluruh pengelola pom bensin tersebut, melacak keberadaan pengusaha berinisial T, memverifikasi keabsahan pelat nomor kendaraan yang tercatat, serta membongkar seluruh jaringan di balik peredaran solar ilegal ini.

Masyarakat menuntut penanganan yang tuntas tanpa pandang bulu. Jangan sampai tempat penjualan resmi justru berubah menjadi sarang penyimpangan yang merugikan banyak pihak. Jika terbukti bersalah, baik pengelola pom bensin maupun pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan pasal tindak pidana di bidang perekonomian dengan ancaman penjara dan denda yang berat, sesuai bobot kerugian yang ditimbulkan.

Sumber informasi: PT Pena Journalis Lintang Media mendapatkan informasi dari media daring Bakaratobanews.

Editor: Nurhidayah 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *