Sambang Warga, Kapolsek Sukahaji Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lintangpena.com, Majalengka – Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi didampingi Kanit Samapta AIPTU Riyana Sambangi Warga Desa Cikoneng mensosialisasikan pencegahan TPPO, Senin (5/6/2023).

Kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka khususnya wilayah hukum Polsek Sukahaji tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan , Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bias dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.

Bacaan Lainnya

Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdaganganorgan tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.

Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh Kapolsek Sukahaji bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.

Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.

Kami dari Polsek Sukahaji menghimbau harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah. Tegas Kapolsek AKP Rudy Djunardi.

Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk ekspolitasi atau mengaibatkan orang tereksploitasi.

Ryn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *