Lintangpena.com Serang, – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi, proyek yang bersumber dari dana aspirasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas dan pengawasan.
Pantauan awak media di lapangan pada Kamis (17/10/2024) menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan TPT. Galian pondasi yang dangkal dan sempit, serta absennya pemasangan rucuk sebagai penguat tembok, menimbulkan kekhawatiran akan kekuatan bangunan.
“Dari awal pengerjaan, terlihat jelas bahwa proyek ini tidak sesuai standar. Batu pertama dipasang tanpa amparan adukan, galian minim, dan tidak ada penguatan. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Riski, salah satu warga yang prihatin dengan kondisi proyek.
Riski mempertanyakan peran aktif pengawas dinas dalam proyek ini. “Jika pengawasan benar-benar dilakukan, seharusnya proyek ini dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Namun, kuat dugaan, proyek ini dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai RAB,” tegasnya.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek telah berlangsung selama kurang lebih satu minggu. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemborong dan pengawas proyek, dan hanya bertugas sebagai pekerja.
“Upah kepala tukang Rp. 150.000 per hari, sedangkan kenek Rp. 120.000,” ujar pekerja tersebut.
Mencari klarifikasi dari pihak terkait, awak media mendatangi Kantor Desa Pagintungan. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat. “Sedang rapat di kantor Kecamatan,” kata salah seorang staf Desa Pagintungan.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa juga tidak mendapat respon. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum bisa ditemui dan dikonfirmasi.
[Sumber: Masturo]
[Editor: Asep NS]





