Proyek Irigasi di Desa Sirnajati Diduga Bermasalah, BPD Terlibat?

lintangpena.com Kabupaten Bekasi – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier di Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait efektivitas dan manfaat proyek tersebut.

Tim investigasi menemukan bahwa proyek ini diduga tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (jutlak) yang seharusnya menjadi pedoman. Lebih lanjut, tim investigasi juga menyoroti dugaan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pemasok material bangunan seperti batu kali dan pasir.

“Jelas-jelas dalam Undang-Undang Desa, perangkat desa dan BPD tidak boleh ikut campur dalam proyek itu,” tegas salah satu anggota tim investigasi. Keterlibatan BPD ini diduga melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 huruf (a), (b), (c), dan (g), serta Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf (a), (b), (c), dan (g) yang mengatur larangan bagi BPD.

Selain masalah spesifikasi dan dugaan keterlibatan BPD, tim investigasi juga menemukan bahwa para pekerja proyek tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) atau K3 yang memadai. “Kami tidak dikasih sepatu boots, rompi, helm, dan sarung tangan,” ungkap salah seorang pekerja kepada awak media.

Tim investigasi juga menyayangkan tidak adanya mandor atau pengawas proyek di lokasi saat dilakukan investigasi. Selain itu, papan plang kegiatan proyek juga tidak mencantumkan besaran anggaran yang dialokasikan, padahal proyek ini diketahui didanai dari APBN TA 2025.

“Pengerjaannya pun bukan secara swakelola, melibatkan warga setempat. Sungguh sangat disayangkan program pemerintah dianggap main-main oleh para kontraktor,” imbuh anggota tim investigasi.

Tim investigasi berjanji akan terus mengawal dan mengawasi proyek ini hingga selesai. Mereka juga telah menjadwalkan pertemuan dengan konsultan dan pelaksana kegiatan untuk mengklarifikasi juknis, jutlak, serta rincian anggaran proyek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Agar masyarakat mengetahui program pemerintah yang dikerjakan di Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, termasuk jumlah anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan peningkatan dan rehabilitasi jaringan tersier ini,” pungkasnya. Diharapkan, proyek ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya para petani, dalam merawat saluran air jaringan tersier.

Al Jupri Munawa

Editor: Hidayatullah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *