Lintangpena.com Kabupaten Bekasi – Proyek galian fiber optic yang dilakukan oleh PT Ciptacom di sepanjang jalan Kampung Jereged, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menuai kecaman karena diduga mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan pekerja. Pantauan media menunjukkan tidak adanya rambu-rambu peringatan di lokasi proyek, serta pekerja yang tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Keselamatan Dipertanyakan
Awak media dari tim liputan Penajournalis.com yang mengunjungi lokasi proyek pada Jumat (01/11/2024) menemukan bahwa pekerja tidak dilengkapi dengan APD seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan. Kondisi ini menimbulkan risiko kecelakaan bagi pekerja dan juga membahayakan pengguna jalan yang melintas di area galian.
Eko, wakil mandor pekerja, mengakui bahwa proyek tersebut merupakan milik PT Ciptacom dan telah berlangsung selama hampir 4 kilometer. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail perizinan proyek, dengan alasan bahwa hal tersebut ditangani oleh pihak lain, yaitu Yoga, yang diduga sebagai pengawas proyek.
Perizinan dan K3 Dipertanyakan
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yoga, pengawas dari PT Ciptacom, menyatakan bahwa rambu-rambu akan segera dilengkapi. Ia juga mengklaim bahwa proyek tersebut telah mendapat izin dari pihak Desa Nagasari. Namun, Sekdes Nagasari membantah adanya konfirmasi atau tembusan perizinan kepada dirinya.
Pada Sabtu (02/11/2024), Yoga kembali menegaskan bahwa PT Ciptacom telah berkomitmen untuk melengkapi rambu-rambu dan K3. Ia juga menyatakan bahwa perizinan proyek telah diurus dan bahwa PT Ciptacom hanya perlu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memulai pekerjaan.
Aturan Keselamatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan keselamatan kerja. Aturan ini secara jelas menyebutkan bahwa setiap pekerjaan yang berpotensi membahayakan harus dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan dan pekerja harus menggunakan APD yang sesuai.
Tanggapan Pihak Desa
Nurdin, Lurah Desa Nagasari, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perizinan proyek. Ketidakjelasan mengenai perizinan dan pelaksanaan K3 di proyek ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen PT Ciptacom dalam menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku.
Pentingnya Keselamatan
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan kerja dan pengguna jalan dalam setiap proyek konstruksi. Pekerja dan pengguna jalan memiliki hak untuk bekerja dan beraktivitas di lingkungan yang aman. PT Ciptacom sebagai pelaksana proyek memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyek tersebut dijalankan dengan mematuhi peraturan keselamatan kerja dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Tindakan yang Diharapkan
Diharapkan bahwa PT Ciptacom segera melengkapi rambu-rambu peringatan, memastikan pekerja dilengkapi dengan APD yang memadai, dan mengklarifikasi status perizinan proyek. Pemerintah setempat juga diharapkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar proyek konstruksi di wilayahnya dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proyek galian fiber optic PT Ciptacom di Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, menjadi contoh nyata tentang pentingnya keselamatan kerja dan pengguna jalan dalam setiap proyek konstruksi. Ketidakpatuhan PT Ciptacom terhadap aturan keselamatan kerja dan perizinan proyek dapat berakibat fatal bagi pekerja dan pengguna jalan. Diharapkan bahwa pihak terkait dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa proyek ini dijalankan dengan aman dan bertanggung jawab.
Al Jupri Munawa
Editor: Asep NS







