Lintangpena.com Jakarta, – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 pada hari Ahad, 20 Oktober 2024. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Nusantara, DPR/MPR Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB hingga dhuhur.
Gedung Nusantara, yang telah menjadi lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia sejak era Presiden Soekarno, menambah nilai historis bagi acara ini. “Pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan di Jakarta, tepatnya di Gedung Nusantara pada 20 Oktober 2024,” tulis MPR RI dalam pengumuman resmi yang dirilis pada 19 Oktober 2024.
Pelantikan ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI dan dihadiri oleh para pejabat negara, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat.
Berikut adalah rundown acara pelantikan:
– 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’
– 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
– 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna oleh Ketua MPR
– 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden
– 10.28-10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden
– 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
– 10.35-10.40 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan dan pertukaran tempat duduk
– 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna
– 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden
– 11.05-11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna
– 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
– 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
– 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’
– 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai.
Sumpah dan Janji Pelantikan:
Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah dan janji di hadapan MPR atau DPR sebelum menjabat. Berikut adalah isi sumpah yang diucapkan:
Sumpah Presiden/Wakil Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden/Wakil Presiden:
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Pelantikan ini diharapkan dapat menjadi momentum baru bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi MPR RI.
[Sumber: M Ridho DPP FRJRI/DETEKTIF]
[Editor: Asep NS]





