Lintangpena.com Pringsewu, Lampung – Sebuah surat edaran dari Polres Pringsewu yang melarang sekolah untuk menjalin kemitraan dengan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah memicu kehebohan di kalangan jurnalis di Provinsi Lampung. Surat edaran bernomor B/675/X/HUM.5.172024, tertanggal 28 Oktober 2024, ditujukan kepada Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu. Surat tersebut mengimbau lembaga pendidikan untuk tidak bekerja sama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.
Surat Edaran Berbuntut Panjang
Surat tersebut tidak hanya berhenti di tingkat Polres Pringsewu. Kadis Pendidikan Pringsewu, Titik Puji Lestari, kemudian meneruskan surat edaran tersebut kepada para kepala sekolah (PAUD, SD, SMP) di Kabupaten Pringsewu. Dalam suratnya, Kadis Pendidikan meminta sekolah untuk hanya berkomunikasi dan melakukan publikasi dengan media yang terverifikasi atau wartawan yang telah bersertifikasi UKW oleh Dewan Pers. Surat tersebut juga menyertakan lampiran surat dari Kapolres Pringsewu lengkap dengan daftar wartawan dan media yang diperkenankan untuk bermitra.
Kritik Keras dari Pimpinan Media
Yopi Zulkarnain, selaku Pimpinan Media Kabarinvestigasi.id, Portalinbestigasi.com, Faktainveatigasi.id, Penainvestigasi.com, Targetinvestigasinews.com, dan beberapa media lainnya, mengecam keras tindakan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, SIK, M.Sc.IT. Yopi berpendapat bahwa surat edaran tersebut tidak berdasar karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan media untuk terverifikasi dan berada di bawah naungan Dewan Pers.
Legalitas Media dan Peran Dewan Pers
Yopi menjelaskan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers bertugas melakukan pendataan, bukan verifikasi. Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas sebuah media. Legalitas perusahaan media ditentukan oleh Kemenkumham, bukan Dewan Pers. Media yang telah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki AHU (Akta Pendirian Perusahaan) yang dikeluarkan dan disahkan Kemenkumham dapat dianggap legal.
UKW: Syarat Administratif, Bukan Jaminan Profesionalitas
Yopi juga menyoroti bahwa UKW hanyalah syarat administratif yang menyatakan wartawan tersebut profesional. UKW bukanlah jaminan bahwa wartawan yang sudah bersertifikasi lebih bagus dari yang belum bersertifikasi. Yopi mencontohkan banyak kasus wartawan yang sudah lulus UKW tetapi masih terjerat kasus pelanggaran kode etik jurnalistik. Keprofesionalan seorang wartawan tidak terletak pada sertifikasi UKW, melainkan pada etika dan komitmennya terhadap kode etik jurnalistik.
Pandangan Dewan Pers dan Ahli Pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan resminya pada Kamis (04/04/24), menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, juga menegaskan bahwa UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW adalah Peraturan Dewan Pers, bukan perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.
Tindakan Polres Pringsewu yang melarang sekolah bermitra dengan wartawan non-UKW dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan UU Pers. Legalitas perusahaan media ditentukan oleh Kemenkumham, bukan Dewan Pers. UKW hanyalah syarat administratif yang tidak menjamin profesionalitas seorang wartawan. Keprofesionalan wartawan terletak pada etika dan komitmennya terhadap kode etik jurnalistik.
Red
Editor: Asep NS







