Polemik Surat Edaran Polres Pringsewu: Pembatasan Akses Wartawan Non-UKW Menuai Kecaman, Gabungan 57 Media online Ternama Angkat Bicara 

Lintangpena.com Pringsewu, Lampung – Kebebasan pers di Indonesia kembali diuji dengan munculnya surat edaran kontroversial dari Polres Pringsewu. Surat edaran bernomor B/675/X/HUM.5.172024, tertanggal 28 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, melarang sekolah untuk menjalin kemitraan dengan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

Kemitraan Terbatas, Akses Informasi Terbatas?

Bacaan Lainnya

Surat edaran tersebut tidak hanya berhenti di tingkat Polres Pringsewu. Kadis Pendidikan Pringsewu, Titik Puji Lestari, meneruskan surat tersebut kepada para kepala sekolah di Kabupaten Pringsewu, disertai daftar wartawan dan media yang diizinkan untuk bermitra. Langkah ini memicu kecaman dari berbagai pihak, terutama dari 57 media online ternama di Indonesia.

Kecaman Keras dari Media Online Ternama

Gabungan 57 media online, diwakili oleh Asep NS, Pimred media online Penajournalis.com, mengecam keras tindakan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra. Mereka menilai surat edaran tersebut melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan membatasi kebebasan pers. Asep NS mempertanyakan hak Kapolres untuk mengeluarkan surat edaran tersebut dan menanyakan korelasinya dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Apa haknya Kapolres Pringsewu mengeluarkan surat edaran tersebut? Apakah wartawan dan awak media yang belum UKW dan belum terverifikasi Dewan Pers telah merugikan beliau?” tanya Asep NS. [3]

Asep NS menambahkan bahwa tindakan Kapolres Pringsewu justru menurunkan kepercayaan publik terhadap kemitraan antara awak media dan institusi Polri. Ia menyayangkan tindakan tersebut karena banyak Kapolres, Kapolsek, bahkan Kapolda yang justru menghargai karya jurnalistik, termasuk dari wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW, asalkan media tempat mereka bernaung memiliki legalitas resmi.

Legalitas Media dan UKW: Dua Hal yang Berbeda

Para pimpinan media menegaskan bahwa legalitas sebuah media ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bukan oleh Dewan Pers. Media yang telah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki Akta Pendirian Perusahaan (AHU) yang dikeluarkan dan disahkan Kemenkumham dapat dianggap legal.

Mereka juga menekankan bahwa UKW hanyalah syarat administratif yang menyatakan wartawan tersebut profesional. UKW bukanlah jaminan bahwa wartawan yang sudah bersertifikasi lebih bagus dari yang belum bersertifikasi. Keprofesionalan seorang wartawan terletak pada etika dan komitmennya terhadap kode etik jurnalistik.

Pandangan Dewan Pers dan Ahli Pers

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, juga menegaskan bahwa UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW adalah Peraturan Dewan Pers, bukan perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

Kesimpulan: Pembatasan Akses Menghambat Kebebasan Pers

Tindakan Polres Pringsewu yang melarang sekolah bermitra dengan wartawan non-UKW dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan UU Pers, serta merugikan kebebasan pers dan kemitraan antara media dan kepolisian. Legalitas perusahaan media ditentukan oleh Kemenkumham, bukan Dewan Pers. UKW hanyalah syarat administratif yang tidak menjamin profesionalitas seorang wartawan. Keprofesionalan wartawan terletak pada etika dan komitmennya terhadap kode etik jurnalistik. [5]

Surat edaran ini menimbulkan pertanyaan besar tentang peran media dan akses informasi di era digital. Apakah pembatasan akses informasi kepada media non-UKW akan berdampak negatif pada transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan? Apakah tindakan Polres Pringsewu ini akan memicu reaksi serupa dari instansi lain di daerah lain? Perdebatan ini masih terus berlanjut, dan diharapkan dapat mendorong dialog konstruktif antara pihak kepolisian, media, dan masyarakat untuk menemukan solusi yang adil dan berimbang.

List Puluhan Media Online Ternama yang Mengecam Keras Tindakan Kapolres Pringsewu yang mengeluarkan surat edaran yang menghimbau lembaga pendidikan untuk tidak bekerjasama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi dewan Pers.

1.Matainvestigasi.com
2.Eksposelensa.com
3.Penajournalis.com
4.Lintangpena.com
5.Suarakitanews.co.id
6.ungkapnews.com
7.Viosarinews.com
8.Jurnalbhayangkara.com
9.Koran Cirebon
10.Laskarbhayangkara.com
11.Reportasejabar.com
12.Jabarindo.com
13.Indonesiaseharusnya.com
14.EsensiJurnalis.com
15.Kabarsbi.com
16.Jelajahperistiwa.com
17.Barometernews.com
18.Pristiwa.news.com
19.JurnalPolisi.com.
20.Sinarsuryanews.com
21.lensajabar.com
22.katafakta.com

23. Aswajanews.id

24. Pelitaindo.News

25. Majalahukum.com

26. Pelitainvestigasi.com

27. Aswaja News Channel

28. Varianews.id

29.MEDIASAKSINEWS
30.Bin808.com
31.Detikperistiwa.co.id
32.Kabarinvestigasi.id
33.penainvestigasi.com
34.targetinvestigasinews.com
35.portalinvestigasi.com
36.faktainvestigasi.id
37.Radarnet.co.id
38.Kicaunews.com
39.patroli86.com
40.patroligrup.com
41.majalahjakarta.id
42.majalahtrass.com
43.mediarealitanews.com
44.Jurpolnews.com
45.tipikornews.com
46.reformasiaktual.com
47.centralpers.press
48.penapers.com
49.bentengmerdeka.online
50.sotarduganews.id
51.faktanews24.com
52.sekilasberita86.com
53.targetberita.co.id
54.wolindonesia.id
55.rbnnews.co.id
56.tegarnews.site
57.Identikpos.com

*#No Viral No Justice*
*#laporkan Kapolres Pringsewu#*

Team liputanList Puluhan Media Online Ternama yang Mengecam Keras Tindakan Kapolres Pringsewu yang mengeluarkan surat edaran yang menghimbau lembaga pendidikan untuk tidak bekerjasama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi dewan Pers.

1.Matainvestigasi.com

2.Eksposelensa.com

3.Penajournalis.com

4.Lintangpena.com

5.Suarakitanews.co.id

6.ungkapnews.com

7.Viosarinews.com

8.Jurnalbhayangkara.com

9.Koran Cirebon

10.Laskarbhayangkara.com

11.Reportasejabar.com

12.Jabarindo.com

13.Indonesiaseharusnya.com

14.EsensiJurnalis.com

15.Kabarsbi.com

16.Jelajahperistiwa.com

17.Barometernews.com

18.Pristiwa.news.com

19.JurnalPolisi.com.

20.Sinarsurya.com

21.lensajabar.com

22.katafakta.com

23. Aswajanews.id

24. Pelitaindo.News

25. Majalahukum.com

26. Pelitainvestigasi.com

27. Aswaja News Channel

28. Varianews.id

29.MEDIASAKSINEWS

30.Bin808.com

31.Detikperistiwa.co.id

32.Kabarinvestigasi.id

33.penainvestigasi.com

34.targetinvestigasinews.com

35.portalinvestigasi.com

36.faktainvestigasi.id

37.Radarnet.co.id

38.Kicaunews.com

39.patroli86.com

40.patroligrup.com

41.majalahjakarta.id

42.majalahtrass.com

43.mediarealitanews.com

44.Jurpolnews.com

45.tipikornews.com

46.reformasiaktual.com

47.centralpers.press

48.penapers.com

49.bentengmerdeka.online

50.sotarduganews.id

51.faktanews24.com

52.sekilasberita86.com

53.targetberita.co.id

54.wolindonesia.id

55.rbnnews.co.id

56.tegarnews.site

57.Identikpos.com

#No Viral No Justice#

#laporkan Kapolres Pringsewu#

Team liputan

Editor: Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *