Lintangpena.com PALEMBANG — Kamis, 10 September 2026 — Kasus penggelapan aset tongkang bernilai sekitar Rp30 miliar justru melahirkan skandal baru yang jauh lebih memprihatinkan. Korban, Hanjono Susanto, bukan saja belum mendapatkan keadilan, melainkan dilaporkan juga diperas oleh oknum penyidik yang menangani perkaranya sendiri, sebelum akhirnya kasus dihentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan apa pun. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, angkat bicara keras dan menuding adanya jaringan kolusi yang melibatkan hingga jajaran atasan di lingkungan Polda Sumatera Selatan.
Oknum Penyidik Diduga Peras Korban, Kasus Dihentikan Tanpa Kabar
Kasus bermula saat laporan penggelapan dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sumsel pada Juli 2024 dan ditangani AKP Taufik Ismail bersama dua rekan penyidik lainnya. Bukannya diusut tuntas, oknum tersebut justru diduga memeras korban secara bertahap: biaya perjalanan Palembang–Batam, akomodasi, uang saku Rp10 juta, fasilitas luar negeri ke Malaysia dan Singapura, hingga uang tunai Rp75 juta beralasan biaya saksi ahli. Uang diserahkan 11 Desember 2024 di Jakarta Pusat, namun saksi ahli tak pernah hadir — dan kasus justru dihentikan diam-diam.
Berdasarkan Laporan Polisi No. STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 31 Agustus 2026, korban akhirnya melaporkan balik oknum tersebut atas dugaan pemerasan dan penipuan.
Tidak Mungkin Berdiri Sendiri — Indikasi Keterlibatan Atasan Dipertanyakan
Wilson Lalengke menilai penghentian kasus bernilai puluhan miliar ini merupakan hasil rekayasa sistematis. Ia menduga ada aliran dana dari pelaku penggelapan, Azwar Suiti, kepada oknum penyidik dan pihak terkait agar perkara ditutup rapat. Nama dua pejabat ikut disorot: AKBP Parlindungan Lubis (Kabag Wassidik) dan AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi (Kasi Unit 3 Jatanras) dinilai bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan. Dugaan perlindungan bahkan diduga meluas ke Bidpropam dan jajaran pejabat utama Polda Sumsel.
Kejanggalan menguat karena hingga kini hasil sidang disiplin yang sudah digelar sejak Januari 2026 tidak pernah disampaikan kepada korban, yang mengindikasikan adanya budaya perlindungan internal sesama oknum.
Hukum Tak Boleh Jadi Barang Dagangan
“Ketika penegak hukum justru menjadi pemeras, maka negara sedang membusuk dari dalam. Rule of Law berubah menjadi Rule of Money.” — Wilson Lalengke mengutip refleksi filsafat hukum.
Pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi sekaligus menghentikan perkara demi kepentingan pihak lain dinilai telah merusak sendi kepercayaan publik. Wilson mendesak pimpinan tertinggi Polri untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, bukan hanya pelaksana di lapangan, melainkan juga pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan. PPWI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.
(TIM/Red/PPWI)
Editor: Nurhidayah
#PoldaSumsel #PemerasanOknumPolisi #PenggelapanAset #WilsonLalengke #PPWI #KeadilanUntukHanjonoSusanto #TransparansiPenegakanHukum #PolriBersih #AntiKorupsi





