lintangpena.com Kabupaten Bekasi – Proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan KH Mamun Nawawi, tepatnya di Kp. Kandang RT 007/004, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan karena diduga mengabaikan keselamatan pekerja dan peraturan pemerintah terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengawas lapangan proyek berinisial J, saat dikonfirmasi oleh awak media Penajournalis.com, mengakui bahwa Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan tidak lengkap. Ia juga menyebutkan seharusnya ada rambu-rambu lalu lintas sebagai penanda adanya pekerjaan pemasangan lampu PJU, sehingga pengguna jalan lebih berhati-hati.
LSM Penjara, Pak Haji Komo, yang berada di lokasi proyek, menegaskan bahwa kewajiban penyediaan APD sesuai standar nasional (SNI) bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010.
“Proyek pemasangan PJU ini diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya, seperti Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD. Perusahaan yang melanggar kewajiban ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda,” imbuh LSM Penjara.
Selain masalah K3, proyek ini juga diduga tidak memiliki papan nama, sehingga dicurigai sebagai “proyek siluman” yang melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah seorang warga yang memiliki tempat usaha di depan lokasi proyek merasa terganggu dengan aktivitas proyek PJU. “Akibat galian proyek, pengunjung toko merasa kurang nyaman, dan saya pun tidak merasa pelaksana proyek meminta izin atas aktivitas tersebut,” ujarnya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi pengawas proyek PJU melalui pesan WhatsApp. Pengawas tersebut menyatakan bahwa proyek ini adalah proyek dinas yang tidak jelas dari dinas mana, dan mengakui masalah K3, safety, dan APD memang kurang lengkap.
Sebagai kontrol publik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media akan melaporkan temuan ini melalui pemberitaan dan melaporkannya ke dinas terkait agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh.
“Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengawasan dan pelaksana belum dapat dikonfirmasi langsung perihal prosedur pelaksanaan proyek PJU yang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Proyek PJU ini akan kita laporkan ke pemerintah provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
AJM
Editor: Hidayat








