Proyek Jalan di Kp. Limo Cibarusah Jaya Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik dan Proyek Siluman

Oplus_131072

lintangpena.com Kabupaten Bekasi – Proyek pembangunan jalan di Kp. Limo, Jalan Irigasi Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan karena diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Proyek ini juga dicurigai sebagai “proyek siluman” karena tidak adanya transparansi informasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang seharusnya mencantumkan sumber anggaran dan detail kegiatan. Selain itu, proyek ini juga tidak memiliki tembusan ke pihak PJT II Seksi Cibarusah, menambah kecurigaan adanya ketidakberesan.

Proyek pembangunan jalan irigasi Parung Banteng ini memiliki panjang 140 meter dengan lebar 4 meter. Seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya menyatakan tidak mengetahui nama perusahaan pelaksana maupun keberadaan papan informasi kegiatan.

“Kita tidak tahu perusahaannya Pak, papan kegiatannya juga tidak ada,” ujarnya.

Selain masalah transparansi, proyek ini juga disoroti terkait keselamatan kerja. Para pekerja tidak dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak lengkap.

Kang Dedi Muncang dari LSM L.KPK yang berada di lokasi proyek menyampaikan, “Kewajiban penyediaan APD sesuai standar nasional (SNI) bagi pekerja telah diatur dalam Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010.”

Kang Dedi juga menyoroti tidak adanya pengerasan dasar atau pemadatan, tidak adanya papan informasi, serta tidak adanya pengawas atau konsultan proyek. “Dari nota proyek, diduga menggunakan hotmix K.350. Ini kuat dugaan proyek siluman, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Sebagai masyarakat, saya senang ada pembangunan jalan irigasi, tetapi kontraktor harus bekerja sesuai prosedur dan menggunakan bahan berkualitas terbaik karena ini fasilitas publik.”

Romli dari PJT II Seksi Cibarusah menyatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan terkait proyek ini. “Saya tidak tahu ini pekerjaan dari mana karena tidak ada tembusan ke PJT. Saya datang ke sini untuk melihat, dan para pekerja juga tidak tahu menahu,” ungkapnya.

Pihak Desa, Diding, saat dikonfirmasi membenarkan adanya rencana pengecoran jalan irigasi di Kampung Limo. “Namun, sampai saat ini kami belum menerima laporan bahwa jalan irigasi sudah mulai dikerjakan,” ujarnya.

Sementara itu, Andri selaku pelaksana proyek, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11/2025) melalui pesan WhatsApp, memberikan respons yang kurang kooperatif. “Kudu lihat orang atuh ente bro,” tulisnya, yang mengindikasikan sikap meremehkan dan tidak bersedia memberikan informasi lebih lanjut.

Diduga, pelaksana proyek sengaja tidak memasang papan informasi kegiatan agar warga tidak mengetahui sumber anggaran dan nilainya. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya indikasi korupsi dan pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sumber: Pari
(RED) AJM

Editor: Hidayat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *