Lintangpena.com Jakarta – Mediasi kelima dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat yang melibatkan Slamet Effendy kembali gagal. Kuasa hukum penggugat, Richard William dari Firma Hukum Richard William and Partner, menyatakan proses mediasi yang berlangsung Kamis, 7 November 2024, menemui jalan buntu dan menuding adanya kejanggalan hukum dalam proses persidangan.
Richard William mengungkapkan bahwa mediator menjelaskan hasil mediasi akan diumumkan melalui akun masing-masing pihak dalam satu hingga dua minggu ke depan. Namun, mediator menegaskan mediasi tidak dapat mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami mempertanyakan proses yang melandasi putusan tersebut, bukan keberatan terhadap isi putusan,” ujar Richard dalam keterangan pers di PN Jakpus. Ia bahkan meragukan keabsahan putusan karena belum jelas apakah sidang telah dilaksanakan secara sah atau tidak. “Putusan hanya sah jika dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum,” tegasnya.
Richard menuding adanya beberapa kejanggalan, antara lain:
– Jumlah Hakim: Jumlah hakim yang menangani perkara seharusnya ganjil, namun dalam kasus ini terdapat empat hakim.
– Jumlah Panitera: Terdapat dua panitera yang menangani perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), padahal seharusnya hanya satu.
– Pertentangan Putusan: Terdapat pertentangan antara putusan kasasi yang menyatakan tergugat bersalah dan putusan PK yang menyatakan sebaliknya.
– Indikasi Korupsi: Pertimbangan putusan menyebutkan indikasi tindak pidana korupsi, namun tidak ditemukan bukti kerugian negara dalam berkas perkara.
– Ketidakhadiran Tergugat: Tergugat utama dan turut tergugat tidak hadir dalam mediasi, dan tidak ada alternatif pertemuan virtual.
Richard juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses persidangan, terutama di tingkat banding, kasasi, dan PK. Ia berharap proses sidang lebih terbuka untuk umum.
Firma Hukum Richard William and Partner telah mempersiapkan bukti-bukti terkait, termasuk laporan di Polda Metro Jaya mengenai dugaan pemalsuan dokumen oleh enam pejabat Komisi Yudisial (KY) dan tiga hakim. “Masalah ini muncul akibat perubahan tidak sah dari putusan perdata menjadi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkas Richard. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses hukum di PN Jakpus dan keadilan bagi kliennya, Slamet Effendy.
SaS/Red
Editor: Asep NS
