PTN Bebas Biaya: Wakil Rektor Paramadina — Jangan Sampai PTS Tersisih

Lintangpena.com JAKARTA Sabtu, 26 September 2026 — Rencana pemerintah memberlakukan pendidikan tinggi gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disambut perhatian sekaligus keprihatinan. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, mengingatkan: kebijakan ini tidak boleh diputus terpisah dari nasib Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menampung lebih dari 9 dari 10 lembaga pendidikan tinggi di tanah air.

Satu Kebijakan, Seluruh Ekosistem Terdampak

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Subianto telah meminta perhitungan rinci skema pembebasan biaya PTN pada rapat terbatas 23 September lalu. Namun Handi menegaskan, pendidikan tinggi bukan sekadar PTN — ia adalah satu ekosistem yang saling terhubung.

“Intervensi tanpa kalkulasi menyeluruh berisiko menggoyokan bagian lain dari sistem. PTS yang selama ini menjadi penyangga utama akses pendidikan tinggi tidak boleh ditinggalkan.”

Ia juga menyoroti praktik jalur mandiri dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang selama ini menjadi sumber pendapatan PTN, di mana kemampuan finansial kerap mengalahkan prestasi akademik. Jika nantinya negara menanggung biaya, maka daya tampung dan seleksi harus dikembalikan pada prinsip meritokrasi murni.

PTN Fokus Keunggulan, PTS Punya Ruang Tersendiri

Dengan beban biaya yang ditanggung APBN, PTN sebaiknya tidak lagi mengejar jumlah mahasiswa demi pemasukan. Perannya beralih menjadi pusat keunggulan akademik, penelitian, dan inovasi yang mampu bersaing di panggung internasional.

Sementara itu, PTS — yang berjumlah 3.944 atau 91,7% dari total perguruan tinggi nasional — harus memperkuat keunikan dan keunggulan masing-masing. Spesialisasi vokasi, kurikulum yang terhubung langsung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital menjadi kunci agar tetap relevan.

Tiga Langkah Lindungi Keberlangsungan PTS

Handi mengusulkan tiga langkah strategis agar PTS tetap berdiri tegak:

Alihkan KIP Kuliah ke PTS — Jika PTN sudah gratis, beasiswa diprioritaskan bagi mahasiswa kurang mampu di PTS, disertai jaminan dukungan biaya operasional kampus;

Perluas Bantuan Operasional & Afirmasi — Tingkatkan Program Penguatan PTS, terutama bagi kampus di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan yang konsisten menjaga mutu;

Jaga Standar, Jangan Lindungi yang Lemah — Dukungan bukan berarti mempertahankan institusi yang tidak memenuhi syarat.

“Proteksi negara bukan untuk memelihara kampus yang sekadar mencetak ijazah tanpa mutu,” tegasnya.

Tumbuh Bersama, Bukan Bersaing Saling Bunuh

Penataan ulang ini bukan soal memihak PTN atau PTS, melainkan menata peran masing-masing agar saling melengkapi. Akses pendidikan tinggi bagi warga kurang mampu harus tetap terjamin di kedua jalur.

“Melalui pembagian peran yang jelas dan kebijakan yang adil, PTN dan PTS tidak lagi bersaing saling mematikan, melainkan tumbuh bersama menyokong kemajuan bangsa,” pungkas Handi.

Erick.H
Editor: Fuad

Pos terkait