Lintangpena.com Semarang kota – Pada saat mengembangkan informasi atas keluhan warga masyarakat Kp. Utri Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Semarang Timur Jawa Tengah, Senin 19 Juni 2023 yang mengeluhkan terkait permintaan pemasangan polisi tidur(speed hump) yang mana pasca ditutup nya akses jalan Pattimura sehingga menyebabkan para pengendara sepeda motor memasuki wilayah Kp. Utri tepatnya RT 02 RW 01 dan dirasakan oleh warga bahwa jika tidak dipasang polisi tidur dapat membahayakan pejalan kaki warga sekitar dikarenakan lalu lalang pengguna sepeda motor melajukan kendaraannya tidak sesuai aturan memasuki pemukiman, banyak hal dugaan pelanggan terkait penggunaan fasilitas umum yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri, dan pembangunan sebuah gedung yang menurut informasi ketua RT 02 Tri Supriyono tidak mengantongi surat ijin lingkungan sekitar dan tidak mendapatkan tanda tangan warga terkait ijin pembangunan gedung tersebut.
Menyinggung perihal Speed Hump (polisi tidur) menurut narasumber inisial B disampaikan bahwa, ” Sebagai bentuk kepedulian saya terhadap lingkungan saya, dan guna menghindari kecelakaan yang diakibatkan dari para pengguna sepeda motor yang memasuki wilayah kampung kami yang mana mereka memacu kecepatan nya tidak sesuai aturan memasuki wilayah perkampungan, saya melayangkan aduan kepada walikota Semarang melalui website pengaduan dikarenakan pada saat menyampaikan keluhan kepada pemerintahan setempat yaitu Lurah, tidak ada tanggapan, untuk sementara kami menggunakan cara buka tutup portal dan dibatasi pada jam jam tertentu “, ungkap B.
” Akan tetapi pada saat kami mendengar kabar bahwa sudah ada respon dari walikota dan dilakukan pengaspalan jalan sekaligus pemasangan polisi tidur (speed hump), koq malah yang dilakukan di RT 01 sementara kami layangkan aduan untuk diwilayah kami yaitu RT 02 “,tambah H warga RT 02 .
Warung Muji yang dibangun diatas kali/saluran air pembuangan limbah warga (fasilitas umum) dan disebelahnya sedang dibangun gedung lima lantai yang menurut informasi dari ketua RT 02 RW 01 kelurahan kebonagung kecamatan Semarang Timur tidak mengantongi ijin lingkungan sekitar
Setelah mendapatkan informasi tersebut, team liputan dilokasi justeru menemukan pemandangan yang luar biasa dimana ada sebuah warung (warung makan Muji) yang diduga sudah hampir 9 tahun berdiri diatas fasilitas umum yaitu diatas aliran kali/selokan pembuangan limbah warga yang menuju ke anak sungai pinggir jalan raya, tidak hanya itu team liputan pun mendapatkan informasi langsung dari ketua RT 02 bahwa pembangunan gedung disebelah warung tersebut tidak mengantongi ijin lingkungan dengan tandatangan warga ” Saya tidak pernah diberikan formulir untuk tandatangan persetujuan warga terkait dengan pembangunan gedung tersebut, hanya secara lisan saja dari pengelola gedung bahwa mereka akan mengurus surat perijinanan termasuk ijin lingkungan sekitar dan akan memperlihatkannya kepada kami “,tukas sang ketua RT.
Ketua RT 02 RW 01 kelurahan kebonagung kecamatan Semarang Timur Jawa Tengah
Setelah mendapatkan no kontak Lurah Kebon Agung atas nama Subianto dan meminta waktu untuk audensi, team pun diberikan kesempatan pada hari Rabu 21 Juni 2023.
Adalah Subianto Lurah Kebonagung kecamatan Semarang Timur menjawab pertanyaan terkait polisi tidur ” Padahal ini hal yang sepele ya mas, dan untuk polisi tidur nya itu sudah dibangunkan sampai batas diwilayah RT 01, dan terlalu banyak polisi tidur pun kasihan pengguna jalan ya mas “.
Subianto, Lurah Kebonagung kecamatan Semarang Timur Jawa Tengah
” Untuk pembangunan polisi tidur itu tidak perlu menggunakan anggaran mas, itu hanya dari swadaya masyarakat hasil musyawarah warga “,tambah Subianto.
Kenyataan nya menurut informasi warga sekitar bahwa pada saat pengaspalan dan pembuatan polisi tidur itu menggunakan kendaraan plat merah (dinas).
” Terkait warung pak Muji, itu berdiri sebelum saya menjabat disini, jika disinggung pelanggaran atau tidak ya secara peraturan yang berlaku itu jelas melanggar dan tidak boleh mas, tapi bagaimana lagi, dulu juga sempat saya lakukan pembicaraan secara persuasif dengan pemilik warung, akan tetapi sampai saat ini tidak ada respon, dan itu ada di kewenangan nya distaru dan dinas-dinas terkait “,ungkap Subianto.
Nyatanya disinggung apakah sudah memberikan surat teguran secara resmi disampaikan tidak oleh sang lurah dengan alasan kasihan.
” Kalau untuk pembangunan gedung yang sedang berlangsung itu saya tidak tahu kalau tidak ada ijin lingkungan sekitar, dan kalau menurut saya sih memang seharusnya ada ijin lingkungan sekitar, akan tetapi saya pernah menandatangani formulir terkait ijin RT RW setempat terkait pembangunan gedung tersebut “.
Gedung serbaguna RW 02 Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Semarang Timur Jawa Tengah yang sudah diklaim sebagai aset Pemkot, dan sudah terbit akta (sertifikat nya)
” Kalau dua bangunan milik pemerintahan kami yaitu gedung serbaguna RW dan Pos Kamling serta Posyandu itu pun sudah berdiri sebelum saya menjabat disini, akan tetapi mas nanti saya akan memperlihatkan akta hak kepemilikan Pemkot padahal gedung serbaguna tersebut berdiri diatas fasilitas umum yaitu aliran kali/selokan pembuangan warga kami yang sudah diklaim oleh pihak Pemkot “.
Pada saat akta kepemilikan atas nama Pemkot tersebut akan diperlihatkan dan hendak diambil gambar oleh team, Lurah Subianto justeru ragu-ragu dan tidak mengijinkan team liputan untuk mengambil gambar, akan tetapi pada dasarnya sudah diakui bahwa akta bukti kepemilikan atas nama Pemkot tersimpan rapih file nya di Kantor Kelurahan Kebon Agung.
Diakhir statement nya Subianto mengatakan ” Kalau bisa jangan di up pemberitaan ya mas, nanti malah nyebar kemana mana, baik itu Perihal polisi tidur, ataupun bukti akta kepemilikan atas nama Pemkot yang mana sebenarnya itu adalah fasilitas umum “, pungkasnya.
Team liputan
Editor : Asep NS